Author : Darmawan
LAHAT, LhL – Satuan Reskrim Polres Lahat berhasil membekuk Sari (35) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Pasalnya, Sari telah melakukan penganiayaan dengan pemberatan (Anirat, red) terhadap Sri Hartati (45) warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Selasa (22/01/18).
Kejadian berawal saat tersangka hendak membayar hutang sebesar Rp 5000,- kepada korban, namun tersangka hendak berhutang sembako lagi kepada korban, karena korban memiliki warung sembako. Sayangnya, saat itu korban pun tidak memberikan hutangan sembako, dan akan memberikan hutangan ke tersangka pada siang harinya.
“Gek siang bae kau ke sini lagi, aku pinjami”, ucap korban Hartati.
Mendengar ucapan Hartati, tersangka Sari merasa tidak terima dan tersinggung. Lalu tersangka menusukkan pisau yang dibawanya pada saat itu, namun masih dapat ditangkis oleh korban. Kemudian kembali menusukkan pisau tersebut hingga melukai perut dan dada sebelah kiri korban.
Selesai melakukan penusukan tersebut, lantas pelanggar pasal 351 KUHP ini kabur. Atas kejadian tersebut kemudian korban melapor ke Polres Lahat. Kurang lebih satu bulan dalam pelariannya, akhirnya pelaku diketahui keberadaannya.
Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang menaiki Kereta Api tujuan Prabumulih Lubuk Linggau, kemudian Unit Opsnal dan PPA melakukan penghadangan di Stasiun Kereta Api Lahat, yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kapolres Lahat, AKBP. Roby Karya Adi, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka kita amankan di dalam gerbong kereta api tanpa melakukan perlawanan, dan saat ini sudah diamankan di Polres Lahat, kita masih melakukan pemeriksaan terkait kasus ini,” terang Ginanjar.
Editor : Zadi
Lahat Hotline






