Author : Riadi
EMPATLAWANG, LhL – Diberitakan sebelumnya, musibah yang dialami Randi Aprilzal (17) Bin Ademi yang merupakan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang. Ternyata Aprizal merupakan korban pelampiasan.
Diketahui, saat itu ia hendak melerai perkelahian temannya, namun sayangnya niat baiknya tersebut malah menjadi jalan tewasnya dengan luka memar dibagian belakang kepala, karena pukulan sebatang kayu, oleh tersangka yang berinisial LW (17) dan ES (17), yang merupakan teman satu sekolahnya sendiri. Peristiwa ini terjadi saat pulang sekolah, sekitar pukul 13.00 WIB di kebun kopi. Senin (13/11).
Informasi yang berhasil dihimpun, saat pulang korban ingin melerai perkelahian temannya yang sedang berkelahi, namun tersangka datang dengan membawa sebatang kayu dan berkata “Siapo Yang Belago,” kemudian langsung memukul kepala bagian belakang korban sebanyak satu kali, seketika itu korban langsung jatuh dan tersungkur ketanah dibawah pohon kopi.
Mengetahui kejadian tersebut, siswa SMK yang sedang duduk, langsung mendekat dan membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Pratama Kecamatan Pendopo untuk diberikan pertolongan medis, namun diketahui ternyata korban telah meninggal dunia. Setelah kejadian, tersangka diantar pulang oleh gurunya, Antoni ke rumah orang tuanya di Desa Gunung Meraksa Baru Kecamatan Pendopo.
Anggota gabungan dari Polsek Pendopo dan Satreskrim Polres Empat Lawang, yang sudah mendapat informasi adanya kejadian tersebut, langsung mengamankan tersangka LW, setelah adanya informasi bahwa tersangka dilarikan ke bedeng bata milik Bapaknya di belakang SDN 3 Pendopo, Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, selang beberapa jam kemudian. Sekitar Pukul 16.00 WIB.
“Tersangka sudah kita amankan di Polsek Pendopo”, Kata, Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Robi Sugara
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari pengakuan tersangka LW menganiaya korban bersama kakaknya ES, adanya informasi tersebut anggota Satreskrim langsung melakukan penangkapan tersangka ES dirumahnya sekitar, sekira jam. 04.00 wib dan langsung diamankan ke polres Empat Lawang berikut barang bukti berupa potongan kayu dan pakaian korban.
Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, atas tindak pidana pengeroyokan dengan acaman pidana hukuman 12 tahun penjara”, ujar Robi.
Editor : Zadi