banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / LIMA KALI “GITUIN” ABG, FAUZI DIKERANGKENG

LIMA KALI “GITUIN” ABG, FAUZI DIKERANGKENG

Author : Darmawan

KIKIM BARAT, LhL – Sebut saja Melati (16) Bin YR (Nama sengaja disamarkan) yang tercatat sebagai warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan adalah merupakan seorang siswi Kelas 1 di sebuah SMA dalam Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Gadis belia alias Anak Baru Gede (ABG) ini telah menjadi korban iming-iming akan dinikahi oleh bapak 2 anak bernama Fauzi Bin Govar (45) warga Desa Tanjung Ning Simpang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Bahkan, keduanya sempat melakukan hubungan intim layaknya suami isteri hingga beberapa kali di tempat dan waktu yang berbeda. Dengan senjata mengiming-imingi akan menikahi itulah, siasat Fauzi kian lancar hingga membuat Melati semakin terlena dibuai harapan yang ditawarkan oleh Fauzi.

Informasi yang terhimpun menyebutkan, terungkapnya kasus ini setelah orangtua korban Melati melaporkan perbuatan Fauzi ke Unit PPA Satreskrim Polres Lahat pada hari Sabtu (14/10/17) tentang TP melarikan perempuan belum dewasa tidak dengan kemauan orangtua atau walinya. Dengan LP/B- 209/X/2017/SS/RES LHT tgl 14 Oktober 2017.

Baca Juga  BIDAN OTIK BERANG KEPADA BIDAN JAGA PERSALINAN

Mendapat laporan, petugas Unit PPA Reskrim Polres Lahat langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka Fauzi. Hingga dikatahui keberadaannya, Fauzi diamankan saat sedang berada di sekitar Kantor Samsat Lahat, untuk kemudian dibawa ke Mapolres Lahat, guna dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, di hadapan petugas Fauzi mengaku telah membawa lari Melati pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2017 sekira pukul 13.00 wib bertempat Desa Singapur Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat. Tepatnya, di depan SMA.N 1 Kikim Barat.

“Waktu itu aku jemput Melati dengan menggunakan sepeda motor di depan sekolahnya, lalu kami kabur ke Sarolangon, Jambi  selama dua malam. Mulai dari saat itu sampai sekarang kami sudah lima kali berhubungan badan”, beber Fauzi.

Setelah beberapa hari menghilang, tersangka dan korban kemudian disuruh pulang oleh orangtua mereka masing-masing. Selanjutnya Fauzi dan Melati diajak orangtua Melati ke Lahat, dengan alasan akan dinikahkan. Setibanya di lahat tepatnya di depan kantor samsat selanjutnya unit PPA sat reskrim polres lahat langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti 1 stel seragam bertuliskan salah satu SMA.

Baca Juga  Wabup Buka Kejurda Woodball Bupati Lahat Cup Tahun 2022

Kapolres Lahat, AKBP Robby Karya Adi, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Ginanjar didampingi Kanit PPA, Omin membenarkan adanya peristiwa ini. Kepada tersangka akan dikenakan pasal 332 Ayat (1) ke.1e dan 2e KUHP.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, korban pertama kali disetubuhinya saat sedang berada di sebuah pondok di seputar Desa Lubuk Seketi. Kemudian selebihnya ada yang di hotel dan juga di rumah kerabat tersangka di Jambi, bahkan ada juga di Linggau. Sekarang korban dan keluarganya serta tersangka, masih kita mintai keterangan lebih lanjut tentang perkara ini”, ungkap Ginanjar.

Editor : Zadi

Check Also

“SATU SERAGAM SEJUTA HARAPAN” MENJADI TAJUK PROGRAM BANTUAN PT MIP ADARO ENEGRY

Author : Jang LAHAT, LhL – Bupati Lahat Bursah Zarnubi, SE, bersama PT. Mustika Indah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO