” DAMAI TAK MENIADAKAN PIDANA “
Author : Zadi
PAGARALAM, LhL – Masih segar dalam ingatan kita tentang kematian korban kakak beradik, yakni Muhlis dan Pirli di Dusun Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah saat menggali sumur di seputar kandang ayam milik Kadishub Kota Pagaralam, Faber.Napitupulu. Yang mana kedua korban meninggal dengan cara yang kurang wajar, karena disebabkan gumpalan asap beracun dari corong genset yang digunakan.
Terkait dengan kasus kematian kedua korban, didiga sejumlah oknum ingin menggunakan kesempatan ini dengan berbagai peran. Namun demikian, menurut pakar hukum yang dikonfirmasi wartawan, meski sudah ada kesepakatan damai antara pihak korban dengan pengelolah kandang ayam, milik Kadishub Kota Pagaralam,Faber Napitupulu tersebut, namun proses hukum tidak boleh dikesampingkan.
Karena proses damai tidak berarti proses hukumnya selesai.
Untuk itu alangkah baiknya terjadi perdamaian yang terukur namun proses hukum dilaksanakan demi mempermudah penegakan hukum yang arif dan bijaksana. Karena selaku warga haknya sama dimata hukum.
Hal ini ditandaskan oleh pengamat hukum Unila, Heni Siswanto saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya, Jumat (13/10), berkenaan dengan kasus sumur maut yang terjadi di dusun Pelang Kenidai beberapa hari lalu,tepatnya .Sabtu (07/10) sekitar pukul 11.00 WIB. yang menyebabkan dua korban kakak beradik Muhlis dan Pirli meninggal .
Dalam konteks ini menurut Heni, ada unsur kelalaian dari pihak pengelolah kandang ayam milik Kadishub kota Pagaralam, yang tentu ada unsur sebab akibat yang harus diungkap dan diurai. Sejatinya kejadian ini akan terhindar manakala gensetnya tidak dimasukan ke dalam sumur.
“Zat beracun atau karbondioksida akan menyebar, kalau gensetnya diletakan diatas permukaan sumur. Jelas ini kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dan pelanggaran. Adanya perdamaian kedua belah pihak, tidak serta merta menghapus pidananya, itu hanya sekedar meringankan”, kata Heni mengulas.
Heni menambahkan, pengelolah kandang ayam itu kan orang yang punya kedudukan, sebagai kepala dinas lagi. Notabenenya, faham dan mengerti akan aturan.
“Jangan dia yang ngerti dan faham aturan, lalu kasih contoh kurang baik. Sebaliknya, malah ia harus beri contoh yang baik”, terang dia.
Sementara itu, ahli hukum pidana, Doktor Febrian menegaskan, atas kejadian ini memang perdamaian sah sah saja akan tetapi bukan berarti menghapus pidana nya. Dikatakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini, perdamaian pun harus terukur. Semisal, biaya hidup anak.anak korban yang ditinggalkan, biaya pendidikannya sampai berapa lama. Jangan asal damai damai begitu saja.
“Ya damai terukurlah. Meski keluarga korban tidak melapor ke kepolisian, akan tetapi jelas aparat penegak hukum tidak boleh diam karena tahu adanya kejadian tersebut. Kepolisian dapat melakukan proses hukum sesuai dengan tupoksinya. Silahkan saja berdamai, tetapi proses hukumnya tetap jalan”,:pungkas Febrian
Sementara Kapolres Pagaralam. AKBP. Dwi Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP.. Deli Haris saat disambangi wartawan menyatakan, akan mempelajari terlebih dahulu isi perdamaian antara pihak korban dengan pihak pengelolah.
“Nanti kita pelajari lebih lanjut isinya,jangan sampai bermasalah dikemudian hari. Namun karena kanit reskrim Polsek Dempo Tengah masih diluar, tunggu ianya kembali”, tutupnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





