Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Penggugat dan tergugat serahkan ke Pengadilan Negeri Pagaralam, dengan hakim mediator, sidang ditunda untuk mediasi antara penggugat dalam tergugat seperti dijelaskan oleh hakim ketua, Agung Hartato, SH. MH.
Sementara dari kuasa hukum tergugat dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Willi kepada awak media menjelaskan, sesuai degan hasil persidangan pada Selasa (05/09), maka akan dilakukan mediasi dengan hakim mediator, Muhamad Martin Helmi, SH, MH.
“Untuk proses mediasi selama 30 hari kedepan. Harapan setelah mediasi akan muncul win win solution, sehingga proses persidangan tidak perlu dilanjutkan”, urainya.
Sedangkan kuasa hukum penggugat, Wideria menandaskan, jika menelusuri seksama apa yang dikeluhkan oleh penggugat dalam konteks ini, indikasi jelas terlihat ada semacam permainan.
“Kuat indikasi ada kesengajaan alias permainan. Namun harapan kita setelah proses mediasi ada kejelasan, yang tentunya berpihak kepada warga sebagai penggugat. Entah itu semacam ganti rugi yang jelas dan pas”, sebutnya.
Menurut.Wideria, ada kriminal administrasi dalam kasus ini. Karenanya akan pihaknya akan bongkar, sehingga tidak terulang kembali dimasa mendatang.
“Ya ada semacam makelar lah dan harus dituntaskan”, tutupnya.
Editor : Zadi
,
Lahat Hotline





