Author : DARMAWAN
MULAK ULU, LhL- Pelarian tersangka pelaku Curat (Pencurian dengan pemberatan) sesuai dengan pasal 363 KUHP berdasar LP/B-07/ IV/2009/Sumsel/RES. LAHAT tanggal 25 April 2009 dan LP / B – 07 / X / 2014 / Sumsel / Res P. Alam / Sek.Ds, Tanggal 17 Oktober 2014, Polres Lahat melalui Satreskrim Polres Lahat dalam pimpinan langsung Kasat reskrim AKP Ginanjar berhasil mengamankan pelaku tindak pidana berupa pencurian kendaraan bermotor yang sudah sangat meresahkan. Dalam pelariannya tersangka atas nama Edi Alias Edi Dor (45) cukup licin dalam pengajaran petugas. Pelaku ini sendiri tercatat warga Desa Air Laga Kecamatan Pagaralam Utara.
Mungkin nasib keberuntungan tidak berpihak pada pelaku ini, pasalnya setelah melakukan kembali aksinya di kawasan wilayah hukum Polres Lahat tepatnya selesai menyatroni rumah Hasbi Herman (51) Bin Wamat di Desa Kerung, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, pil pahit harus diterimanya kaki kiri tersangka di terjang timah panas oleh petugas karena melakukan perlawanan saat akan di tangkap. Senin (22/05)
Dari informasi yang di dapat di Polres Lahat menyebutkan, tersangka berhasil ditangkap berkat informasi yang diterima bahwa pelaku kejahatan ini akan melintas dari Kota Lahat ke Kecamatan Mulak Ulu, Benar saja saat dilakukan penghadangan di wilayah hukum Polsek Mulak Ulu pelaku melintas dengan kendaraan roda empat, saat akan ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan ke petugas dengan menggunakan sajam. Setelah dilakukan tembakan peringatan tersangka Edi Dor tetap melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka (ditembak. red).
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP GINANJAR membenarkan perihal penangkapan tersangka. Selasa (23/05).
“Benar pelaku berhasil kita amankan di Wilkum Polsek Mulak Ulu, pelaku ini kita tangkap karena sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Lahat,” terangnya.
Ditambahkan Ginanjar tersangka ini juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Pagaralam karena terlibat kasus yang sama.
“Pelaku ini adalah juga target dari kepolisian Kota Pagaralam, karena terlibat kasus yang sama pada tahun 2014 lalu, tersangka merupakan DPO kasus 365 KUHP wilayah pagar alam berdasarkan LP/B-07/X/2014/Sumsel/res,” bebernya.
Ditambahkan Ginanjar kembali, adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu dan bersarungkan kayu yang dilapisi lakban hitam dengan ukuran sekitar 20 Cm, satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu dan bersarungkan terbuat dari kayu warna coklat berukuran sekitar 60 Cm dan satu Unit Mobil Avanza dengan no pol BG 1352 EF.
“Pelaku sudah kita bawa ke Polres Lahat guna diminta keterangan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Editor : YADI