Author : LIN
LAHAT, LhL – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak akan diberlangsungkan pada Oktober 2017 mendatang, hanya saja, untuk peraturan maupun mekanisme harus disusun kembali melalui, perubahan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemerintahan desa dan kelurahan, khususnya pemilihan kepala desa (pilkades). Dimana, calon kades tidak boleh langsung mengadu, ketika kalah dari pemilihan.
Demikian diutarakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, Rosmiana SE MM didampingi Sekretaris, Marsi SE MM.
“Pilkades serentak kali ini akan dilaksanakan pada Oktober 2017 mendatang, tapi, kemungkinan ada perubahan raperda mengenai itu, oleh sebab itulah, penyusunan kemudian raperda tersebut disahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menjadi perda,” urainya, Selasa (21/3).
Senada, Kepala Bidang (Kabid) Tata Wilayah dan Administrasi Pemerintah Desa, Otmansyah SE menyampaikan, tentunya bagi calon kepala desa (kades) yang ingin mencalonkan diri di desa lain, harus diatur lagi mengenai mekanisme cutinya.
“Cuti kades mesti dibahas, bagaimana kalau dia maju mencalonkan diri di desa lain,” paparnya.
Lalu, sambung dia, bagi kades lebih satu tahun, diikutkan pilihan serentak, sesuai dengan peraturan daerah (perda) 04, apabila kades terpilih blum smpat dilantik, perlu untuk dihapus.
“Secepatnya sesudah rapat, kita ajukan ke pemerintah dan DPRD. Setelah ini melalui aturan bupati, soal panitia di kecamatan dan desa,” tukas Otmansyah.
Sementara itu, Kabid Otdes dan PPD, Abdul Rauf SSTP Msi menjelaskan, berdasarkan pengalaman di 2015, jelas pilkades akan selalu bergejolek, hal ini , dipengaruhi politik tertentu untuk jagoan masing-masing, bahkan, mungkin ada keterlibatan orang atas.
“Alhamdulilah di 2015 tidal ada demo, lalu, terima pengaduan juga ada prosesnya karena muaranya ke pemdes, selain itu, untuk keamanan, sebanyak 2 hansip 1 desa, calon paling bnnyak 5, sedikit 2 kandidat. Lain halnya dengan desa favorit bisa lebih dari lima,” tandasnya.
Editor : UJANG, SP