banner
banner
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / PENINGKATAN KERJA DAN PRESTASI PEGAWAI

PENINGKATAN KERJA DAN PRESTASI PEGAWAI

Author : LIN
LAHAT, LhL – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lahat, dr H Rasyidi Amri MT MKM menyebutkan, bahwasanya Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dilaksanakan pada awal tahun, sedangkan Penilaian prestasi Kerja Pegawai (P2KP) diakhir Desember setiap tahunnya.
“Dimana, ini guna mengetahui pegawai di lingkungan Dinkes Lahat dalam membuat program sekaligus kinerja mereka dalam kurun waktu setahun ini,” jelasnya, pada sambutannya, di Gedung PKK, Selasa (21/3).
Ia mengungkapkan, lebih diperhatikan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi dengan memperhatikan beberapa hal.
“Jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai serta memiliki waktu tepat. Sehingga rancangan pelaksanaan kegiatan tugas pokok jabatan sesuai dengan rincian tugas tanggung jawab dan wewenangnya,” ucap H Rasyidi.
H Rasyidi menambahkan, SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas pokok jabatan dengan mengacu pada renstra dan renja. Apabila telah disusun harus disetujui pejabat penilai serta SKP ditetapkan setiap tahun.
“Oleh sebab itulah, SKP ini dapat ditetapkan setiap tahun pada Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai (P2KP) per 31 Desember tahun yang bersangkutan,” tukasnya. 
Editor : UJANG, SP
Baca Juga  Wabup Lahat Buka Lomba Balita Sajahtera Tingkat Kabupaten Lahat Tahun 2021

Check Also

Pemkab Lahat Peringati Nuzulul Qur’an Tahun 1446 H/2025 M

Author : Jang LAHAT, LhL – Bupati Lahat, Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Lahat, Widia …

SMM Panel

APK

Jasa SEO