Author : Roni
LAHAT, LhL – Sidang kasus perdagangan Mie Kuning Basah sebanyak 1,5 ton, yang diduga kuat mengandung zat pengawet berbahaya jenis formalin, memasuki babak baru. Pasalnya, hari ini sidang lanjutan atas temuan kasus yang diperkuat dengan hasil inspeksi mendadak (Sidak) oleh tim gabungan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Cabang Lahat beserta instansi terkait lainnya itu, kembali digelar.
Sidang kali ini, merupakan sidang yang ke 6 kalinya setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan oleh pihak Kejari Lahat ke Pengadilan Negeri Lahat beberapa waktu lalu.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Agus Pancara, SH, M. Hum, didampingi anggotanya Verdian Martin, SH dan Mahartha Noerdiansyah, SH, terdakwa Yadi, yang merupakan pelaku penjualan Mie Kuning Basah yang mengandung zat formalin tersebut hanya tertunduk, saat Jaksa Penuntut Umum A. Yanuardi, SH membacakan tuntutannya di hadapan majelis.
Pada berkas tuntutan yang dibacakan Yanuardi tersebut, Kejari Lahat menuntut terdakwa Yadi dengan pidana kurungan 3, 5 tahun penjara. Sesuai dengan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a, Undang Undang nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
Kajari Lahat, Helmi, SH, MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Kristianto, SH, membenarkan bahwa persidangan ke 6 tersebut telah digelar hari ini. Pihaknya menuntut terdakwa dengan pidana kurangan 3,5 tahun.
“Ya benar, terdakwa kita tuntut tiga tahun dan enam builan penjara”, terang Kris.
Terpisah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Ir Sanderson Syafe’i, selaku salah satu tim Sidak yang juga merupakan pelapor dalam kasus tersebut, mengakui bahwa penanganan kasus ini hingga tuntas merupakan pembelajaran dan membuat efek jera bagi pedagang pedagang lain, yang coba coba benari menjual barang maakanan yang mengandung zat zat berbahaya.
“Alhamdulillah, setelah bergulir selama 9 bulan 10 hari. Walaupun jalannya berliku liku, namun akhirnya tugas saya sebagai Ketua YLKI dalam kasus ini hampir selesai. Harapan kita, kedepan agar para pedagang makanan berbahaya itu jera. Karena sudah kita peringatkan setiap tahunnya, dengan menggelar Sidak setiap jelang lebaran bersama tim dari lembaga lainnya”, tegas Sanderson, menandaskan.
Kendati dihadapan majelis hakim, Yadi merasa keberatan atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Namun sidang akan tetap berlanjut hingga tanggal 20 Maret 2017 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.
Editor : UJANG, SP