Author : ADI
EMPAT LAWANG, LhL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten (DPMPTS) Empat Lawang menyatakan, jika perusahaan di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati hanya sedikit yang belum memperpanjang izin. Hal itu dikemukakan Kepala DPMPTS Kabupaten Empat Lawang, M Mursadi, Senin (20/2).
Mursadi mengatakan, kendati dirinya belum tau pasti data sesungguhnya, namun menurut hematnya hanya ada beberapa perusahaan saja yang belum meminta perpanjangan izin. “Kalau data yang ril, saya kurang tahu. Tapi sepengetahuan saya hanya sedikit perusahaan di Empat Lawang yang izinnya habis dan belum memperpanjang izin,” ujar
Mursadi menjelaskan, untuk perusahaan yang belum memperpanjang izin, seperti perusahaan perkebunan, akan dilarang memperluas lahan selama izin belum diperpanjang. “Jadi perusahaan hanya dapat mengelola perusahaan sesuai dengan izin yang sebelumnya. Jika ingin memperluas lahan, harus memperpanjang izin terlebih dahulu,” ungkapnya.
Secara rutin setiap tahunnya, kata Mursadi, perusahaan harus registrasi izin untuk mengetahui apakah perusahaan itu masih aktif atau tidak. “Izin itu ada yang lima tahun ada juga yang tiga tahun, namun setiap tahunnya harus registrasi, untuk mengetahui suatu perusahaan itu masih aktif atau tidak,” jelasnya.
Dilanjut Mursyadi, di tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui DPMPTS telah mengeluarkan 520 izin, 200 diantaranya perusahan mikro kecil menengah.
“Dari 520 perusahaan yang telah kita keluarkan izinnya, terhitung jumlah investasi di Empat Lawang sebesar Rp10 milyar,” pungkasnya.
Editor : YADI
Lahat Hotline






