Home / Umum / JADI PETANI KOPI DI JARAI, WARGA PAKISTAN INI DIAMANKAN TIM PORA IMIGRASI

JADI PETANI KOPI DI JARAI, WARGA PAKISTAN INI DIAMANKAN TIM PORA IMIGRASI

Author : Hafiz

JARAI >> MUARA ENIM, LhL – Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Imigrasi Kelas II Muara Enim mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang tidak memiliki keterangan keimigrasian yang sah.

WNA asal Pakistan ini diamankan pada hari Senin (6/2) kemarin, saat sedang berada di rumah orang tua istrinya, di Desa Sadan, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, sekitar pukul 13.00 wib yang sehari harinya bertani kopi.

Kepala Imigrasi Kelas II, Tenmaizul Saytri mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada WNA yang tinggal sejak tiga bulan yang lalu dan tidak memiliki syarat keinigrasian yang lengkap.

“Mendapat informasi itu, tim pora kami langsung  bergerak cepat mengumpulkan informasi dan mengamankan WNA tersebut. WNA ini diduga menyalahi izin tinggal dan masuk ke indonesia. Karena saat dimintai menunjukan identitas, tidak ada satupun yang bisa ditunjukan,” ujar Tenmaizul dihadapan wartawan, Selasa (7/6).

Dijelaskan Tenmaizul, bahwa warga negara pakistan ini masuk ke Indonesia dari Malaysia bersama istrinya yang merupakan warga Lahat melalui jalur laut.

Baca Juga  Tim Advokasi Laporkan Oknum Penyebar Foto Cabup Mura ke Polda Sumsel

“Mereka masuk melalui Tanjung Balai Asahan menggunakan kapal nelayan, dan langsung melanjutkan perjalanan menggunakan bus ke Lahat,” ujarnya.

Selanjutnya, pihak Imigrasi Kelas II Muara Enim melayangkan surat ke Kedutaan Besar Pakistan untuk mengetahui kebenaran warga negara dari WNA tersebut.

“Untuk memastikan, kita layangkan surat ke Kedubes Pakistan berdasarkan pernyataan dari WNA tersebut,” tambahnya.

Sambil menunggu hasil dari Kesubes Pakistan, lanjutnya lagi, warga negara Pakistan ini akan ditahan sementara, yang mana selanjutnya pihak Imigrasi baru bisa mengambil tindakan.

“Kita tunggu hasilnya dulu baru bisa bertindak. Yang jelas WNA ini menyalahi izin masuk dan tinggal atau ilegal entry sesuai dengan aturan kita, dan kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, seperi Kejaksaan dan Pengadilan. Bila terbukti bersalah bisa dikenakan sanksi hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda makaimal 500 juta,” ujarnya lagi.

Berdasarkan keterangan WNA bernama Kamran Hasyim (31) yang sudah lancar berbahasa indonesia ini, saat diwawancarai mengatakan, dirinya sudah tiga bulan berada di Indonesia, dan sehari harinya bertani kopi membantu keluarga istrinya.

Baca Juga  RAIH SUARA MAYORITAS, ABDURRAHMAN AMIN PIMPIN SMSI KALTIM

“Saya menikah kemarin di bulan November 2016. Istri saya seorang janda dengan tiga anak. Dulunya saya bertemu istri saya di Malaysia, saya bekerja sebagai koki di Malaysia dan diajak ke Indoneaia oleh istri saya,” terang Kamran sembari terbata bata, Selasa (7/2/17).

Kamran mengatakan, dirinya tidak tau kalau apa yang dilakukuannya ini menyalahi aturan. Bahkan ia mengaku tidak sadar kalau apa yang dilakukannya itu bertentangan dengan hukum.

“Saya tidak tahu kalu nantinya akan bermasalah. Selanjutnya saya ikuti saja apa yang nanti akan terjadi dengan istri saya,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka, SIK, saat dikonfirmasi terkait adanya penangkapan terhadap warga negara asing ini membenarkan hal tersebut.

“Bener”, jawab Kapolres, dengan singkat, via pesan WhatsUppnya.

Editor : UJANG, SP

Check Also

Pj Bupati Muba Saksikan Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024

MUSI BANYUASIN, gemasriwijaya.net – Bertempat di lapangan apel Mapolres muba, pada hari ini Rabu (03/04/2024) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO