Author : DARMAWAN
LAHAT, LhL – Dalam rangka Bulan Tertib Lalulintas, Polres Lahat melalui Anggota Lantas Kota Lahat laksanakan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, hari ini Rabu (25/01) tepatnya di Merapi Area Kabupaten Lahat.
Dari data yang dihimpun dilapangan, nampak para pengguna jalan yang terjaring karena melakukan pelabggaran baik pengendara sepeda motor maupun mobil, sebanyak 63 pelanggar tersebut dikenai penindakan tegas berupa tilang di tempat karena tidak mempunyai kelengkapan secara admistrasi, berupa SIM maupun STNK.
Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka SIK melalui Kasat Lantas Polres Lahat AKP Dani Prasetya SIK saat dimintai keterangan berkata, pihaknya akan berikan sanksi tegas kepada para pelanggar lalu lintas. “Sanksi berat akan kami laksanakan bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku,” tukasnya.
Dani juga menambahkan, dirinya berharap para penggendara jalan, agar senantiasa membawa kelengkapan berupa surat menyurat bagi pengendara yang akan bepergian. “Kami tidak menerima alasan, aturan sudah jelas, bila tidak bisa menunjukan kelengkapan sebagai pengendara, sanksi tilang akan diberlakukan,” tegasnya.
Editor : UJANG SP
Lahat Hotline




