Author : HENDRIADI
MERAPI BARAT, LhL – Dilakukan mediasi sengketa lahan antara Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat dengan Desa Sirah Pulau Kecamatan Merapi Timur yang digelar di aula kantor camat Merapi Barat, Rabu (25/01/2017).
Dalam mediasi tersebut dihadiri oleh camat Merapi Barat Kamran SE, Camat Merapi Timur Danil Riswanto, kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka SIK yang diwakili Kasubag Humas Polres AKP Djoko Suyoto, Kapolsek Merapi AKP Sofiyan Ardeni SH, Danramil Kapten Arh Mardin SE serta kedua kades yang desanya bersengketa LAHAN yang diikuti perangkat desa dan ketua adat.
Dalam rapat tersebut, Camat Merapi Barat Kamran SE mengatakan, Bagi masyarakat yang belum memiliki surat tanah hendaklah untuk segera membuatnya, dikarenakan dunia ini sudah semakin sempit.
“Saya berharap bagi masyarakat yang belum memiliki surat tanah untuk segeralah membuat, tujuannya agar kedepannya tidak lagi terjadi yang namanya sengketa lahan, sebab kita sudah memiliki surat tanah,” ungkapnya.
Sementara, Jondriadi, selaku kades Sirah Pulau menjelaskan, menurut dirinya jikalau masyarakat mengikuti kesepakatan pada tahun 1988 maka tidak akan terjadi perselisihan seperti ini.
“Kalau kite mengikuti adat istiadat aturan yang lame, pasti tidak akan ada bergejolak/ribut, batas yang dijadikan persoalan antara Ayik Nelong (nama batas) dan Batu Rikil (nama batas) itu, supaya jelas kita libatkan seluruh unsur Tripika terjun langsung kelapangan, mari kita lihat bersama-sama, Mane nian batas’e kedue desa tersebut, untuk lebih pas’e,” ungkap Jondriadi.
Disisi lain, Ketua adat Desa Merapi Hudiman mengatakan, dirinya mengakui bahwa ditanah yang berlokasi batu rikil itu tidak ada yang namanya tanah miliknya.
“Kami tidak mengklaim perbatasan tanah yang ada di batu rikil dinyatakan punyai Desa Merapi, Hanya saja yang menjadi persoalan adalah batas batu rikil dengan hutan adat Desa Merapi itu, dimana nian tempatnye, dikarenakan menurut informasi yang didengar tanah tersebut akan dibebaskan oleh PTBA,” Tegasnya.
Editor : YADI
Lahat Hotline




