Home / Umum / TERKAIT 95 BATANG KAYU ILEGAL, POLSEK KIMSEL KOORDINASI KE BKSDA

TERKAIT 95 BATANG KAYU ILEGAL, POLSEK KIMSEL KOORDINASI KE BKSDA

Author : BENS

KIMSEL, LhL – Sebanyak 95 batang kayu balok persegi jenis Tenam dan Lagan diamankan oleh jajaran petugas dari Polsek Kikim Selatan, Sabtu (3/12). Puluhan kayu balok persegi ini ditemukan di petugas tengah tertumpuk di tepian aliran Sungai Lingsing Desa Pagar Jati, Kecamatan Kikim Selatan.

Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka Sik melalui Kapolsek Kikim Selatan, AKP Alfian sebagaimana disampaikan Paur Humas Ipda Sabar Tunut mengatakan, tumpukan kayu tersebut ditemukan petugas kepolisian sekitar pukul 18.30 WIB sore menjelang malam. Diduga, puluhan kayu balok tersebut berasal Hutan Suaka Alam Gumay, Tebing Tinggi.

Baca Juga   PASKA MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN, KOPI ASLI JADI PRIMADONA UNTUK BUAH TANGAN...!

“Karena mencurigakan, akhirnya tumpukan kayu tersebut disita oleh petugas,” terang Sabar, Rabu (14/12).

Polsek Kikim Selatan sendiri, lanjutnya telah memanggil pemilik kayu tersebut, yang diketahui bernama Luni (42), warga Desa Pagar Jati, untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, petugas juga memanggil Jhon (45), juga warga Desa Pagar Jati, yang diduga merupakan penebang pohon kayu Tenam dan Lagan tersebut.

Baca Juga   Arti Penting Taiwan Bagi Indonesia

“Namun sayangnya Jhon tidak memenuhi panggilan,” sesalnya.

Rencananya, lanjut Sabar, Kamis (15/12) ini pihak Polsek Kikim Selatan akan kembali melakukan pemanggilan terhadap kedua orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Selain itu terkait hal ini, Polsek Kikim Selatan juga telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel),” pungkasnya.

Editor : UJANG, SP

Check Also

Pemkab Muba Ikuti Penilaian Interviu Evaluasi SPBE Tahun 2023

Editor : Ron MUBA, LhL – Tingkatkan tata kelola pemerintahan, Pemkab Musi Banyuasin mengikuti pelaksanaan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO