iklan humas pemprov
HIMBAU
Iklan Juni 2025
Iklan Muba Bulan Juli
iklan baru pemprov LhL
Home / HUKUM & KRIMINAL / SIDANG PERDANA PEMBANTAIAN KELUARGA TUKANG BAKSO PAJUNGKUNG DIGELAR, TERSANGKA DITUNTUT HUKUMAN MATI

SIDANG PERDANA PEMBANTAIAN KELUARGA TUKANG BAKSO PAJUNGKUNG DIGELAR, TERSANGKA DITUNTUT HUKUMAN MATI

Author : Sudar

LAHAT, LhL – Agenda sidang terkait kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka Suardi alias Suat terhadap satu keluarga pengusaha bakso (Giarno beserta keluarganya) yang berada di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur pada bulan Juni 2016 yang lalu.

Sidang perdana pembantaian terhadap keluarga Giarno(tukang bakso) ini pun sempat mengalami dua kali penundaan, namun hari ini sidang dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dapat dilaksanakan dengan baik, Selasa (13/12).

Bertindak sebagai hakim ketua, Agus Pancara, SH_,M.Hum, serta didampingi dua hakim anggota, Ahmad Renardhien dan Dicky Syarifudin,SH, MH. Sementara JPU (Jaksa Penuntut Umum) A.Yanuar SH.

Baca Juga  TOM'S SPEED IKUTI KEJUARAAN NASIONAL BALAP MOTOR BUPATI MUSI BANYUASIN

Yanuar sedikit menceritakan jalannya persidang pagi tadi, dikatakan Yanuar mengatakan dalam tuntunanya dipersidangan tadi, sesuai hukum yang berlaku dirinya mengajukan tuntutan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan tuntutan pidana hukuman mati.

“Terdapat poin-poin yang mengharuskan terdakwa untuk dihukum mati, Kita melakukan tuntutan demikian karena sudah mempertimbangkan sesuai dari data-data penunjang yang ada, salah satu pertimbangan itu adalah Suardi alias Suat bin Budin telah terbukti menghilangkan nyawa satu generasi dan akibat dari tindakan terdakwa juga sudah meresahkan masyarakat,” jelas Yanuar.

Baca Juga  Suami Yang Membakar Istrinya Berhasil Diringkus Polisi

Terpisah, saat ditemui penasehat hukum terdakwa Reni sofia wati menjelaskan, setelah mendengarkan pembcaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar pagi tadi, pihak terdakwa akan melakukan pengajuan pembelaan hukum pada sidang selanjutnya.

“Nantinya kita akan mengajukan pembelaan tertulis, dan semoga hukuman terdakwa dapat diringankan minimal menjadi hukuman seumur hidup,” pungkasnya.

Editor (Nopiriadi)

 

Baca Juga Berita Terkait Sebelumnya :

 

INI KISAH PENANGKAPAN PEMBUNUH GIARNO & KELUARGA

INI KISAH PENANGKAPAN PEMBUNUH GIARNO & KELUARGA

 

Check Also

Polres Pagaralam Ungkap 11 Kasus Narkoba, Selamatkan 2.511 Jiwa dari Bahaya Narkotika

Author : Toni Ramadhani PAGARALAM, LhL – Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap 11 kasus …

SMM Panel

APK

Jasa SEO