Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / PNS DILARANG DILARANG BELI LPG 3 KG

PNS DILARANG DILARANG BELI LPG 3 KG

LAHAT, LhL – Ketua DPC Hiswana Migas Kabupaten Lahat, Firdaus Agoes mewanti-wanti para agen, distributor pangkalan maupun pengecer tabung gas LPG untuk tidak menyalurkan bahan bakar tersebut di luar aturan. Ditegaskannya, jika kemudian terdapat agen yang ‘nakal’, pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas kepada mereka. “Sanksinya beragam, salah satunya melakukan PHU (Pemutusan Hubungan Usaha, red),” tegas Firdaus, Jum’at (9/12).

Dilanjutkan Firdaus, seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan tabung gas LPG akhir-akhir ini, pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap para agen, hingga ke tingkat pengecer. Yang demikian ini, menurutnya, perlu dilakukan secara intensif untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan di lapangan. “Terutama untuk menindaklanjuti Permen (Peraturan Menteri, red) Energi dan SDM No 26/2009,” terangnya.

Baca Juga  THARA ALVARO SABET JUARA DI 4 KELAS

Dimana, sambung dia, dalam Permen tersebut yang kemudian ditindaklanjuti pula oleh Surat Edaran Bupati Lahat, ditegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menggunakan tabung gas LPG kemasan tiga kilogram. “Bagi PNS yang menggunakan tabung gas kemasan tiga kilogram, maka dihimbau untuk beralih ke tabung gas LPG kemasan 5,5 kg dan 12 kg,” jelas Firdaus.

Sementara itu, terkait adanya isu kelangkaan gas LPG akhir-akhir ini, Firdaus mengatakan bahwa kabar yang berhembus tersebut hendaknya dikoreksi kembali. Sebab, berdasarkan pantauan di lapangan sejauh ini, distribusi gas LPG masih berjalan normal. “Ya paling adanya keterlambatan distribusi, itu kan biasa. Karena penyalurannya kan masih manual. Terlebih lagi, saat ini kebutuhan akan tabung gas LPG mengalami peningkatan,” paparnya.

Baca Juga  JELANG FINAL PIALA EURO, BOLA MANIA PADATI PENDOPOAN RUMDIN BUPATI LAHAT

Dengan adanya peningkatan akan kebutuhan gas LPG ini, biasanya, lanjut Firdaus, dilakukan penambahan kuota sesuai dengan kebutuhan. “Berapa jumlah penambahannya, itu Pertamina yang tahu dan menetapkannya. Karena mereka punya dasar hitungan kebutuhan LPG ini per KK (Kepala Keluarga, red),” pungkas Firdaus.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Lahat, Sanderson Syafe’i ST mengatakan, kelangkaan tabung gas elpiji jenis tiga kilogram akhir-akhir ini lebih disebabkan karena lemahnya pengawasan dari instansi. “Pertamina mengklaim persediaan stok ada, distribusi lancar, tetapi ada kelangkaan. Artinya, pengawasannya masih lemah,” tukasnya.

Photo/Naskah : (BENS)

Editor             : (UJANG,SP)

Check Also

Sarat Kejanggalan, Anggaran Belanja Bagian Umum Setda Lahat Dipertanyakan

Author : Ujang LAHAT, LhL – Realisasi Anggaran 2023 Belanja di Bagian Umum Setda Lahat …

SMM Panel

APK

Jasa SEO