Author : Tim
LAHAT, LhL – Bertempat diruang Disnaker Trans Kabupaten Lahat, telah dilakukan rapat mediasi antara PT. SMS antara gabungan serikat buruh (GSBI) Kabupaten Lahat Rabu (30/01/19).
Rapat yang dihadiri langsung oleh Ricoc Siahaan Hrd PT SMS Hariyanto maneger PT SMS, Ivan HRD PT SMS, Pauzi Azwar pekerja Buruh, Ketua Umum GSBI, Sobri, Ketua DPC GSBI , Aris Toteles Kabid Disnaker Trans, Hendro staf Disnaker Trans.
Aris Toteles selaku Kabid Disnaker Trans, ia mengatakan memediasi pekerja dan pihak prusahaan terkait PHK sepihak perusahaan tidak bisa melakukan itu dengan tidak mengikuti aturan UU ketenaga kerjaan No 13 2003.
“Kami dari pihak Disnaker Trans berharap kepada pihak perusahaan berharap kepada pihak Perusahaan dan para pekerja agar dapat menyelesaikan masalah-masalah yang ada ini, ” tukasnya.
Sementara Ricoc Siahaan selaku HRD PT SMS, ia mengatakan bahwa saudara Pauzi Azwar telah melakukan pelanggaran yang telah diatur oleh pihak Perusahaan.
“Maka dari itu kami dari pihak Perusahaan PT. SMS mengambil langkah untuk mem PHK saudara Pauzi Azwar, ” jelas.
Pauzi Azwar mengatakan tidak menerima dirinya di PHK sepihak oleh pihak Perusahaan, dikarenakan PHK secara sepihak dan tidak perna merasa telah melakukan pelanggaran tapi pihak perusahaan yang melakukan unibasting kepada dirinya.
“Kami merasa pihak Perusahaan telah melakukan PHK sepihak kepada seluruh pengurus GSBI, “jelasnya.
Dalam hasil rapat yang dilakukan belum menemukan titik terang dan kesepakatan, hari Rabu 05 Febuari 2019 akan ditemukan kembali untuk keputusan hasil mediasi kembali.
Editor : Ahmad
Lahat Hotline





