LAHAT, LhL – Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat dalam hal ini melalui Dinas PPKAD Kabupaten Lahat dari Bidang Pajak melakukan sosialisasi pajak terhadap restoran yang terdiri dari pengelola rumah makan, serta warung makan. Kegiatan yang dipusatkan di ruang PPKAD bidang Pajak ini dibuka langsung oleh Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE melalui Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Lahat, H Haryanto SE MM MBA diwakili oleh Sekretaris PPKAD Kabupaten Lahat, Haryono Dani SE MEc Dev.
Dalam sambutannya, Haryono mengatakan, penyediaan makanan dan minuman di restoran dalam pasal 4A ayat (2) Undang-Undang (UU) No 8/983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah diubah terakhir dengan UU No 42/2009 (UU PPN), UU PPN mengatur bahwa makanan dan minuman yang ada di restoran, rumah makan, warung hotel, dan sejenisnya meliputi makanan baik yang dikonsumsi langsung di tempat atau dibungkus dibawa pulang, serta termasuk makanan dan minuman yang disajikan oleh usaha dagang maupun perusahaan jasa boga atau catering termasuk barang tidak kena PPN.
“Pengenaan pajak daerah yang dilakukan pemerintah daerah kepada masyarakatnya yang ingin membuat usaha kuliner salah satunya yaitu restoran, yang menyediakan berbagai makanan dan minuman yang bisa dihidangkan dan disantap langsung ditempat ataupun dipesan untuk dibawa pulang oleh para konsumennya, tentu akan membuat WPD (Wajib Pajak Daerah) mengeluarkan biaya lebih atas usahanya tersebut,” katanya, belum lama ini.
Bahkan, sambung dia, pengeluaran biaya lebih itu dibebankan secara langsung kepada konsumennya melalui pengenaan pajak sebesar 10% dari total pembayaran yang harus dibayar konsumen atas makanan dan minuman yang dikonsumsinya yang dicantumkan pada struk atau bill pembayaran.
“Oleh sebab itu dan untuk melaksanakan amanat Undang Undang (UU) No 28/2009 perihal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian pelaksanaannya di daerah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat No 3/2011. Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat melalui Dinas PPKAD No 3/2011 tentang pajak daerah mengharapkan kesadaran wajib pajak restoran di wilayah Kabupaten Lahat untuk turut berpartisipasi dalam membangun pemerintah Kabupaten Lahat dengan membayar pajak restoran yang dipungut oleh konsumennya untuk disetor kepada Pemda Lahat,” jelas Haryono.
Haryono menambahkan, melalui sosialisasi pajak restoran Kabupaten Lahat 2016, tentunya dapat meningkatkan kesadaran pemilik/pengelola rumah makan/warung makan memungut pajak restoran 10% dari yang dibayar konsumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat.
“Kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan oleh pemerintah daerah agar kesadaran dan pemahaman wajib pajak terus tumbuh dan berkembang sehingga PAD juga akan meningkat dan dapat memenuhi target penerimaan pajak daerah itu sendiri,” bebernya.
Senada, Kepala Bidang (Kabid) Retribusi dan Pajak Daerah, Subrannudin SE MAP didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Pajak dan Retribusi, Tri Kara Sakti SH mengemukakan, tujuan dilakukannya sosialisasi pajak restoran yang meliputi rumah makan dan warung makan adalah sebagai wujud dalam memberikan informasi tentang pajak, sehingga kesadaran wajib pajak restoran di wilayah Kabupaten Lahat bisa berpartisipasi dalam membangun pemerintah Kabupaten Lahat dengan membayar pajak restoran yang dipungut oleh konsumennya untuk disetor kepada Pemda Lahat.
“Kegiatan sosialisasi ini diikuti sebanyak 50 peserta, karena itulah dengan pajak restoran ini tentunya hal ini tidak mengguranggi pendapatan usaha mereka. Paling utama bisa membantu PAD terutama dalam pembangunan secara merata menuju Lahat Bangkit 2018,” pungkasnya.
Photo/Naskah : (BENS)
Editor : (UJANG, SP)