Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / Umum / MUI NILAI TUNTUTAN 12 TAHUN PENJARA BAGI ENTONG, TIDAK SEPADAN

MUI NILAI TUNTUTAN 12 TAHUN PENJARA BAGI ENTONG, TIDAK SEPADAN

PAGARALAMA, LhL – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pagaralam menilai, tuntutan penjara selama 12 tahun terhadap Gembong Narkoba Pagaralam Johnson alias Entong oleh JPU masih terlalu rendah dan tidak sepadan dengan yang diharapkan publik.

Menurut pihak MUI, Mansur Aminullah, semestinya tuntutannya jaksa lebih dari itu 20 tahun atau serumit hidup. Karena banyak yang sudah menjadi korban Entong dengan bisnis haramnya.

“Sejatinya ditingkatkan itu tuntutan. Karena selain kasus Narkotika  Entong juga melanggar TPPU”, ketusnya salah seorang tokoh agama sekaligus pengurus MUI Kota Pagaralam. dikonfirmasi wartawan via Phonselnya, Kamis (24/11).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa gembong narkoba Pagaralam, Jonsonh alias Entong selama 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Willy dan Arief saat persidangan di Pengadilan Negeri Pagaralam, Selasa lalu.

Baca Juga  JALIN SILATURAHMI, PEMUDA LAHAT ADU SPIKE KERAS

“Tuntutan ini akumulasi atas kasus Narkotika dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU)”, katanya.

Kajari Pagaralam Ranu Indra dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Pidum Alven melalui ponselnya Minggu (20/11) menyatakan, bahwa terdakwa Entong dituntut selama 12 tahun penjara selama pidana penjara juga denda sebesar Rp. 2 miliyar subsider 6 bulan.

Menurut Alven, persidangan perkara terdakwa dipercepat karena pengadilan tinggi (PT) sudah dua kali memperpanjang masa penahanan terdakwa.

“Karena masa penahanan sudah habis dan juga sudah.duakali diperpanjang. Kalau selama ini hanya sekali sidang dalam satu minggu, maaka kita tambah jadwal sidangnya. Hal ini mengingat sudah enam bulan.proses sidang Entong ini”, terangnya.

Baca Juga  300 UNIT PROGRAM BSPS SELESAI 31 OKTOBER

Masih kata Alven, dalam hal ini terdakwa dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 114 Undang Undang Narkotika dan pasal 5 tentang TPPU, sehingga akumulasi tuntutan 12 tahun pidana penjara dan denda 2 miliyar subsider 6 bulan”, pungkasnya, pada berita sebelumnya.

Photo/Naskah : (Repi Black)

Editor                 : (UJANG, SP)

BACA BERITA SEBELUMNYA :

ENTONG “SI BANDAR NARKOBA” DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA

 

ENTONG “SI BANDAR NARKOBA” DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA

 

Check Also

Wabup Muba Hadiri Wisuda Tahfizh Ponpes Darul Qur’an Al Madani

  Editor:RON BABAT TOMAN –LHL- Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Kyai Abdur Rohman Husen menghadiri …

SMM Panel

APK

Jasa SEO