PAGARALAMA, LhL – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pagaralam menilai, tuntutan penjara selama 12 tahun terhadap Gembong Narkoba Pagaralam Johnson alias Entong oleh JPU masih terlalu rendah dan tidak sepadan dengan yang diharapkan publik.
Menurut pihak MUI, Mansur Aminullah, semestinya tuntutannya jaksa lebih dari itu 20 tahun atau serumit hidup. Karena banyak yang sudah menjadi korban Entong dengan bisnis haramnya.
“Sejatinya ditingkatkan itu tuntutan. Karena selain kasus Narkotika Entong juga melanggar TPPU”, ketusnya salah seorang tokoh agama sekaligus pengurus MUI Kota Pagaralam. dikonfirmasi wartawan via Phonselnya, Kamis (24/11).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa gembong narkoba Pagaralam, Jonsonh alias Entong selama 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Willy dan Arief saat persidangan di Pengadilan Negeri Pagaralam, Selasa lalu.
“Tuntutan ini akumulasi atas kasus Narkotika dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU)”, katanya.
Kajari Pagaralam Ranu Indra dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Pidum Alven melalui ponselnya Minggu (20/11) menyatakan, bahwa terdakwa Entong dituntut selama 12 tahun penjara selama pidana penjara juga denda sebesar Rp. 2 miliyar subsider 6 bulan.
Menurut Alven, persidangan perkara terdakwa dipercepat karena pengadilan tinggi (PT) sudah dua kali memperpanjang masa penahanan terdakwa.
“Karena masa penahanan sudah habis dan juga sudah.duakali diperpanjang. Kalau selama ini hanya sekali sidang dalam satu minggu, maaka kita tambah jadwal sidangnya. Hal ini mengingat sudah enam bulan.proses sidang Entong ini”, terangnya.
Masih kata Alven, dalam hal ini terdakwa dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 114 Undang Undang Narkotika dan pasal 5 tentang TPPU, sehingga akumulasi tuntutan 12 tahun pidana penjara dan denda 2 miliyar subsider 6 bulan”, pungkasnya, pada berita sebelumnya.
Photo/Naskah : (Repi Black)
Editor : (UJANG, SP)
BACA BERITA SEBELUMNYA :