LAHAT, LhL – Meski Badan Perizinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BPPT DAN PMD) Kabupaten Lahat, sudah lama merilis dari 24 usaha waralaba (indomaret dan alfamart) yang beroperasi di Kabupaten Lahat, empat diantaranya tidak mengantongi izin alias ilegal, usaha itu belum tersentuh. Saat ini waralaba yang tidak akan dikeluarkan izin berada di Pasar Jarai, Bungamas Kikim Timur, Tanjung Aur Kikim Tengah dan Ulak Pandan Merapi Barat, masih beroperasi.
“Mana Badan Perizinan (BPPT dan PMD) dan Pol PP? Saya ini sebagai wakil rakyat selalu ditanya masyarakat,” beber Irwan Shami, anggota DPRD Lahat. Sampai saat ini waralaba tersebut masih buka, izin sudah jelas-jelas tidak ada, dan yang perlu diingat, mereka ini tidak akan dikeluarkan izin karena menyalahi perda. Politisi Demokrat ini meminta BPPT dan PMD serius menyelesaikan waralaba itu.
Apalagi, sambung dia, kebeadaan empat waralaba yang berada di luar Kota Lahat ini sangat merugikan pedagang kecil. Bahkan, usaha warung manisan warga di kecamatan sekitar waralaba beroperasi, terancam gulung tikar.
“Ini bukan persoalan kecil, banyak usaha masyarakat tutup dengan adanya indomaret bukan sampai ke desa-desa. Imbauan atau peringatan pun belum ada dari Badan Perizinan dan Pol PP, jadi bagaimana mereka (indomaret) mau tutup,” sesal Irwan Sahmi.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Lahat, Sigit Budianto SH mengakui, seluruh waralaba ilegal belum ditindak. Hanya saja dirinya beralasan, Pol PP dapat melakukan tindakan setelah ada rekomendasi dari BPPT dan PMD Kabupaten Lahat.
“Sudah pernah duduk bersama Badan Perizinan, tapi itu sudah lama sekali. Kami ini dapat menindak setelah ada rekomendasi dari instansi terkait,” pungkas Sigit.
Sementara belum satu pun pejabat berwenang BPPT dan PMD Kabupaten Lahat dapat dimintai keterangan. Walau pun persoalan waralaba ilegal yang melanggar Perda No 5/2014 tentang IMB ini sudah berlangsung sejak 2015 lalu.
Photo/Naskah : (BENS)
Editor : (UJANG, SP)