LAHAT, LhL – Akhir akhir ini sering terjadi tindak kejahatan yang juga diikuti tindak kekerasan, parahnya lagi pelaku tindak kejahatan tersebut menggunakan senjata, baik senjata tajam berupa pisau, parang, pedang bahkan senjata api rakitan yang kesemuanya bisa saja merenggut nyawa masyarakat.
Terakhir untuk di Kabupaten Lahat sendiri, telah tertangkap pelaku tindak kejahatan perampokan dan pembegalan yang sering beraksi di jalan lingkar Bungamas Merapi Timur menuju ke satuan pemukiman trans Bumi Lampung, Palang Baja, Senabing dan Kota Lahat. Dimana pelaku berjumlah dua orang dan ditangkap di daerah Musi Banyu Asin Provinsi Sumsel. Kedua pelaku kerap menakuti masyarakat sebagai calon korban dengan menggunakan sajam dan senpi.
Untuk menanggulangi itulah perlu diberlakukannya undang undang darurat Republik Indonesia no.12 th 1951 pasal 1ayat (1) tentang kepemilikan senpi (senjata api). Seperti himbauan yang disampaikan oleh Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arif Mansyur SIK. Dirinya menghimbau pada seluruh masyarakat Kabupaten Lahat yang menyimpan senjata api, untuk segera menyerahkan senpi nya kepada pihak berwajib, baik ke mapolsek terdekat maupun mapolres langsung, sehingga terhindar dari jeratan hukum kepemilikan senjata api. “Menurut undang-undang darurat hukumannya bisa mencapai 10 tahun kurungan penjara,” tegas Arif Mansyur.
Selanjutnya, kata Kasat muda ini, jika kedapatan memiliki dan menyimpan barang tersebut, maka siap siap dengan segala resikonya. “Kita sudah menghimbau, melalui media bahkan kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif ke masyarakat, jika kedapatan maka akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Naskah (Yadi)
Photo (Net)