LAHAT, LhL – Kasus perselingkuhan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat, kini tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Lahat maupun Inspektorat.
“Untuk saat ini, BKD dan Diklat dalam mengambil tindakan harus menunggu hasil pemeriksaan dilakukan jajaran Polres maupun Inspektorat Lahat terhadap oknum PNS kedapatan melakukan perselingkuhan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kabupaten Lahat, Drs Rachmat Surya Effendi MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan SDM, Anan Adillah.
Anan menuturkan, kedua oknum tersebut saat ini telah dipindahkan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Ada yang ditempatkan di Kantor Kecamatan maupun Staf staf ahli.
“Betul, keduanya sudah kita pindahkan, hal ini, agar tidak menganggu jalankan kinerja dari SKPD tersebut dan ini merupakan hukuman mesti mereka jalankan,” paparnya.
Disoal tentang apa saja Jenis hukumannya?” ia menyebut bahwa, pastinya di ruang lingkup PNS jenis hukumannya mulai dari penundaan berkala, kenaikan pangkat atau penurunan pangkat hingga terberat pemecatan secara tidak hormat,” tegas Anan.
Photo : (Iloustrasi-net)
Naskah : (BENS)
Editor : (UJANG, SP)