LAHAT, LhL — Hari ini Rabu (28/9), sekira pukul 10.00 wib, Polres Lahat, melalui jajaran Reskrim Polsek Kota Lahat mengamankan Yanuar Efendi alias Nuang Bin Hairil Zaman dan Hera Tanisyah Binti Herman, yang mana kedeunya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan tersangka dalam perkara peredaran Narkotika kejadian ini. Pasutri ini ditangkap saat sedang berada di Mes Pesona Bintang yang beralamat di Desa Kota Raya, Kecamatan Kota Lahat.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kapolres Lahat, didampingi Kapolsek Kota Lahat, AKP. Lihardi, melalui Kanit Res, Ipda, Nurhanas bersama anggotanya Brigadir Nifriansyah. Menurut Nifri, penagkapan tersebut sesuai dengan laporan dengan LP- A/93/IX/2016. Dengan penerapan pasal 112 dan 111 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang penyelahgunaan (Narkoba) Terutama jenis pil dan sabu.
“Tersangka Yanuar Efendi alias Nuang Bin Hairil Zaman dan Hera Tanisyah Binti Herman ini sudah kita amankan dengan barang bukti 10 (sepuluh) butir pil ekstasi berlogo bunga teratai warna hijau, tiga paket sedang narkotika jenis sabu , satu bungkus plastik klip transparan dan 2 (dua) buah kaca pirek. Keduanya sudah diamankan di Polsek Kota Lahat,” ujar Nifri.
Adapun kronologi penangkapan, dilakukan saat kedua tersangka sedang asyik lagi di perumahan (Mas) Cafe Pesona Bintang. Petugas dari Reskrim Polsek Kota kemudian melakukan penggeledahan kepada 2 pelaku tersebut.
“Barang Bukti (BB) dan tersangka langsung diamankan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pihak Polres Lahat, malalui Polsek Kota, akan terus melakukan penangkapan pelaku dan pemberantasan pemuja Narkoba ini”, pungkas Nipri.
Photo/Naskah : (Prima)
Editor : (UJANG, SP)