Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / GARA GARA NARKOBA, PASUTRI INI DIAMANKAN POLSEK KOTA LAHAT

GARA GARA NARKOBA, PASUTRI INI DIAMANKAN POLSEK KOTA LAHAT

LAHAT, LhL — Hari ini Rabu (28/9), sekira pukul 10.00 wib, Polres Lahat, melalui jajaran Reskrim Polsek Kota Lahat  mengamankan Yanuar Efendi alias Nuang Bin Hairil Zaman dan Hera Tanisyah Binti Herman, yang mana kedeunya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan tersangka dalam perkara peredaran Narkotika kejadian ini. Pasutri ini ditangkap saat sedang berada di Mes Pesona Bintang yang beralamat di Desa Kota Raya, Kecamatan Kota Lahat.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kapolres Lahat, didampingi Kapolsek Kota Lahat, AKP. Lihardi, melalui Kanit Res, Ipda, Nurhanas bersama anggotanya Brigadir Nifriansyah. Menurut Nifri, penagkapan tersebut sesuai dengan  laporan dengan LP- A/93/IX/2016. Dengan penerapan pasal 112 dan 111 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang penyelahgunaan (Narkoba) Terutama jenis pil dan sabu.

Baca Juga  INSPEKTORAT LAHAT GELAR SOSIALISASIKAN PERBUB NOMOR 18/2016

“Tersangka Yanuar Efendi alias Nuang Bin Hairil Zaman dan Hera Tanisyah Binti Herman ini sudah kita amankan dengan barang bukti 10 (sepuluh) butir pil ekstasi berlogo bunga teratai warna hijau, tiga paket sedang narkotika jenis sabu , satu bungkus plastik klip transparan dan 2 (dua) buah kaca pirek. Keduanya sudah diamankan di Polsek Kota Lahat,” ujar Nifri.

Baca Juga  HARI PERTAMA PEMBEBASAN DENDA PKB, WARGA "SERBU" KANTOR SAMSAT LAHAT

Adapun kronologi penangkapan, dilakukan saat kedua tersangka sedang asyik lagi di perumahan (Mas) Cafe Pesona Bintang. Petugas dari Reskrim Polsek Kota kemudian melakukan penggeledahan kepada 2 pelaku tersebut.

“Barang Bukti (BB) dan tersangka langsung diamankan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pihak Polres Lahat, malalui Polsek Kota, akan terus melakukan penangkapan pelaku dan pemberantasan pemuja Narkoba ini”, pungkas Nipri.

Photo/Naskah : (Prima)

Editor                   : (UJANG, SP)

Check Also

Tersangka Penganiayaan Masih Berkeliaran, Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Partner Desak Polda Sumsel Ambil Alih Kasus

Author : Jang LAHAT, LhL – Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Patners merupakan Kuasa …

SMM Panel

APK

Jasa SEO