Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / PEMISAHAN INSTANSI DINILAI TIDAK URGENSI

PEMISAHAN INSTANSI DINILAI TIDAK URGENSI

LAHAT, LhL – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, DR H Niko Pransisko SH MH menegaskan, bahwasanya usulan rancangan peraturan daerah (raperda) perihal pembentukan dan susunan perangkat daerah dinilai tidak terlalu urgensi (mendadak, red) sekali, bahkan akan menambah beban anggaran saja. “Pembentukan dan susunan perangkat daerah beberapa instansi maupun berubah status dirasakan belum perlu dilakukan, pasalnya, dengan demikian akan menambah beban dana anggaran semata, termasuk juga pengadaan sarana prasarana maupun eselon II,” katanya, ditemui, di ruang kerjanya, Kamis (15/9).

Misalnya, sambung dia, Perpustakaan yang notabene berbentuk kantor, kini diusulkan naik status menjadi dinas, begitupula adanya pemisahan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika menjadi dua institusi. “Belum lagi dinas-dinas lainnya yang memang selama ini tidak ada permasalahan terjadi alias aman-aman saja. Hal-hal seperti inilah perlunya kajian mendalam, apakah memang sudah urgent atau malah efisiensi anggaran sama sekali nol besar,” urai DR H Niko Pransisko.

Baca Juga  IKUTI PANEN RAYA, H. ASWARI DAN FKPD TURUN KE SAWAH

DR H Niko Pransisko menyebutkan, alangkah baiknya beberapa dinas yang serumpun digabungkan, contohnya, Dinas Pertanian dengan Ketahanan Pangan, sehingga ada bagian hilir maupun hulu, lalu, Dinas Perkebunan dan BP4K serta Hortikultura dan lain sebagainya. “Ini semata-mata berkaitan langsung dengan anggaran, termasuk juga Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dipisah menjadi dua badan. Justru menjadi rancu nantinya, bukan saja dalam pengadaan saja, koordinasinya pun terputus, dan sudah sewajarnya dikembalikan saja seperti semula,” tukasnya.

Baca Juga  Pendemo Arogan & Tidak Beretika " Ini Kata Sang Orator Elan Setiawan "

Oleh sebab itulah, menurutnya, raperda tersebut yang telah diusulkan pihak eksekutif akan dipelajari secara seksama, jangan sampai dikemudian hari menjadi boomerang atau senjata makan tuan. “Lima raperda yang masuk ke meja legislatif, sebelum disahkan terlebih dahulu dikaji, dipelajari apakah dibutuhkan ataukan tidak perlu, pastinya pembahasan harus dilakukan,” tukas DR H Niko Pransisko.

Photo/Naskah : (BENS)

Editor                : (UJANG, SP)

Check Also

Relawan YM-BM Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran di Talang Jawa Utara

Author : Ujang LAHAT, LhL – Mengetahui ada musibah kebakaran rumah yang menimpah salah satu …

SMM Panel

APK

Jasa SEO