Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / BANYAK WARGA BELUM TERIMA DANA SANTUNAN KEMATIAN

BANYAK WARGA BELUM TERIMA DANA SANTUNAN KEMATIAN

LAHAT, LhL – Dana santunan kematian yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat melalui pihak ketiga dalam hal ini, PT Asuransi Jiwasraya Disoal, pasalnya, banyak sekali penduduk yang anggota keluarganya meninggal tidak menerima dana dimaksud, walaupun telah memenuhi persyaratan guna mengklaim.

Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE melalui Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Jufrie K menyampaikan, besaran premi perorang yang dibayarkan mencapai  Rp 8.471. “Dipenuhi per 26 April 2016, berupaya untuk mengatasi agar tidak mencuat tapi terus berjalan dan mengalami permasalahan di tengah jalan,” katanya, Kamis (15/9).

Jufri menyebutkan, per 21 Desember 2015 penduduk yang diasuransikan per 25 juli penduduk 471.577 jiwa, permasalahan adanya pembengkakan penduduk 10.041 juwa, oleh sebab itulah, sekiranya dapat cari solusi terbaik dan minta pisah asuransi sama-sama cari solusi. “Tuntutan dari masyarakat yang sudah klaim dan kewajibannya ada kendala yang terjadi,” tukas Jufrie.

Baca Juga  PEMKAB LAHAT RAIH PENGHARGAAN WTP 2017

Sementara itu, Nussirwan perwakilan dari PT Asuransi Jiwasraya mengemukakan, manfaat asuransi disebabkan meninggal biasa Rp 1.800.000 sedangkan karena kecelakaan Rp 3.600.000 dengan premi Rp 8.471 sehingga total yang dibayarkan Pemda Rp 3.984.250.140. “Masa asuransi berlaku selama setahun hari kalender dan premi atas nama tertanggung atau peserta telah dibayar lunas oleh Pemda Lahat,” paparnya.

Syarat yang diperlukan?” Surat pengajuan dari Pemda Lahat, akta kematian dari disdukcapil dan atau copy akta legalisir, berita acara dari kepolisian, surat keterangan sebab kematian dari dokter apabila meninggal di rumah sakit, lalu, copy KK dan KTP peserta dan ahli waris dan mengisi formulir pengajuan klaim meninggal dari jiwasraya,” papar Nussriwan.

Nusriwan menyebutkan, apabila dokumen belum lengkap, maka, diperbolehkan pemberitahuan dahulu dari pihak Pemda Lahat, maka, Jiwasraya dapat memproses lebih lanjut. “Dimana, pengajuan berkas klami ke Jiwasraya paling lambat 90 hari sejak tanggal meninggal dunia dan untuk pembayaran klaim dapat dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah berkas klaim lengkap diberikan kepada Jiwasraya,” pungkasnya.

Baca Juga  YHON TITO : MASIH ADA KECAMATAN YANG BELUM SERAHKAN HASIL REKAM KTP-EL

Terpisah, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Lahat, Drs Farhan Berza MM MBA mengemukakan, alangkah bijaknya, apabila pihak pemerintah harus melibatkan dewan, sehingga memberikan pelayanan dan sistem yang dibuat. “Kades dan Kaur Kesra apabila di desa, untuk kecamatan pun camat serta Kasi Kesra, jangan seperti ini, sehingga masyarakat sama sekali tidak mengetahuinya, apakah sudah dicairkan atau mekanisme pelaporannya, Agar menjadi legal agar pemahaman secara bersama-sama,” pungkasnya.

Photo/Naskah : (BENS)

Editor                   : (UJANG, SP)

Check Also

Pemkab Lahat Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M

# Tingkatkan Sumber Daya Manusia Yang Berakhlaqul Karimah. Author : Ujang LAHAT, LhL – Senin …

SMM Panel

APK

Jasa SEO