Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / TERSANDUNG KASUS NARKOBA, 2 KADES INI TERANCAM DI PECAT

TERSANDUNG KASUS NARKOBA, 2 KADES INI TERANCAM DI PECAT

LAHAT, LhL – Terkait penangkapan 2 orang kepala desa (Kades) yang diduga menyalahgunakan obat-obat terlarang jenis pil ekstasi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel), pada Sabtu (13/8) lalu, kini, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPM Pemdes) masih menunggu surat resmi penahanan keduanya.

Kepala BPM Pemdes Kabupaten Lahat, Drs H Agustiar Effendi Msi, didampingi Kepala Bidang (Kabid) PDK, Amrillah Dahlan SE, menyebutkan, bahwa berdasarkan surat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), No B/900/VIII/Ka/Pb.01/2016/BNNP Sumsel, tertanggal 15 Agustus 2016 tentang perihal penangkapan terhadap dua Kades terkait penggunaan Narkoba. “Dimana, Pandriadi (33) jabatan Kades Merapi dan Hedi Marlian (28) Kades Telatang, pada Sabtu (13/8) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB di KTV Mahkota Mas, Kecamatan Sukarame Palembang, diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan menggunakan narkotika jenis pil ekstasi,” katanya, ditemui, di ruang kerjanya, Senin (22/8).

Baca Juga  PASCA INSIDEN PELAJAR DISAMBAR PETIR, UNSUR TRIPIKA ADAKAN RAPAT EVALUASI

Tak hanya itu, surat dari BNNP ditindaklanjuti oleh Surat Pemberitahuan (SP) dari Camat Merapi Barat No 300/609/MRB/2016, tentang pemberitahuan penangkapan tersangka. “Makanya, kita secara menyeluruh telah menerima surat edaran maupun pemberitahuan dengan telah ditangkapnya kedua kades tersebut, hanya saja. Dan itu tidak serta merta langsung memberhentikannya,” ungkap Amrillah.

Dikatakan dia, sejauh ini pihak BPM Pemdes menunggu surat pemberitahuan dari BNNP Sumsel dan camat perihal peningkatan jadi tersangka, ketika itu, Bupati Lahat langsung menertibkan surat non aktif dan penunjukan pejabat pelaksana tugas (Plt). “Jika memang hasil dari sidang menyatakan terbukti bersalah, maka akan dilakukan pemberhentian. Jika sebaliknya, maka, Bupati Lahat membuat surat pencabutan terhadap Plt dan menugaskan kembali kades bersangkutan seperti biasa,” pungkasnya.

Baca Juga  PELAJAR LAHAT DITANTANG UNJUK KEBOLEHAN DIBIDANG SENI

Menyikapi perkara ini, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Drs H Chozali Hanan MM mengungkapkan, sangat menyayangkan atas perbuatan aparat pemerintah desa tersebut, terlebih lagi terlibat dalam Narkoba. ” Seyogyanya, mereka berdua menjadi panutan penduduk desa, bukannya malah tertangkap diduga penyalahangunaan obat terlarang, tentunya pihaknya agar sekiranya dapat ditindaklanjuti segera, sehingga roda pemerintahan desa tidak sampai lumpuh dan tetap melayani administrasi masyarakat,” tegas Chozali.

Photo      : (Ilustrasi Net)

Nasakh   : (RUSTANDI, SH)

Editor     : (UJANG, SP)

Check Also

Tersangka Penganiayaan Masih Berkeliaran, Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Partner Desak Polda Sumsel Ambil Alih Kasus

Author : Jang LAHAT, LhL – Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Patners merupakan Kuasa …

SMM Panel

APK

Jasa SEO