LAHAT, LhL – Dengan di adakanya paparan dan penjelasan tentanng Amnesti pajak, yang di lakukan oleh pihak pajak Cabang Kabupaten Lahat yang di helat di Rumah Dinas Bupati Lahat, Kamis 04/08/2016.
Adapun maksud dan tujuan atas Amnesti pajak tersebut, adalah peningkatan oikuiditas somestik, Perbaikan nilai tukar rupiah, suku bunga yang kompetitif, peningkatan investasi, serta data lebih valid. Komprehensif dan terintegrasi, dan perhitungan potensi penerimaan pajak lebeh reliable.
Keuntungan Amnesti pajak yang di paparkan oleh pihak pajak Cabang Lahat sebagai berikut : Penghapusan Pajak yang seharusnya terutang, tidak di kenakan sanksi Administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Tidak di lakukan pemeriksaan-pemeriksaan bukti permulaan dan penyedikan.
“Penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, dan juga jaminan rahasia data pengampunan pajak, tidak dapat di jadikan dasar penyelidikan tanpa pidana apa pun”, jelas Arnold Wibowo, Selaku Kepala seksi penghasilan dan konsolitasi 3.
Photo/Naskah : (GANDA COY)