Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / SENIN SYAHRIL DIDAKWA, TAK ADA PEMECATAN ANGGOTA GAKKUMDU

SENIN SYAHRIL DIDAKWA, TAK ADA PEMECATAN ANGGOTA GAKKUMDU

Author : Ron

LAHAT, LhL – Senin tanggal 16 Juli 2018 lusa, Syahril Efendi Bin Cik Asan (43) terduga pelaku praktek Money Politik pra Pilkada Lahat yang dilaksanakan pada 27 Juni 2018 silam, akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Sidang ini menyusul telah lengkapnya (P21) berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pihak PN oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat pada Jumat kemarin.

Kepastian ini disampaikan oleh Kajari Lahat, Jaka Suprana, SH, MH melalui Kasi Pidum, Kristianto, SH didampingi JPU Lukber, SH yang menangani kasus ini, saat dikonfirmasi via telepon pada Sabtu (14/7/18) siang. 

Dikatakan Lukber, dalam berkas perkara yang akan dibacakannya di hadapan majelis nanti, Syarhil dijerat dakwaan tunggal Pasal 187 A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 01 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang.

Baca Juga  Cik Ujang Jadi Irup, HUT Ke-78 Kemerdekaan RI di Lahat Berjalan Lancar dan Khidmat

“Untuk ancaman hukumannya, paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Ad denda paling sedikit 200 juta, paling bnyak 1 Milyar”, jelas Lukber dengan rinci.

Sementara itu, terkait gerak cepat langkah penanganan berkas perkara dugaan pelaku Money Politik yang dialamatkan pada salah satu tim pemenangan Paslon nomor 3 ini, Ketua Panwaslu Lahat, Sepsata Andrian, SE yang menjadi orang pertama di Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lahat, sangat mengapresiasi kinerja jaksanya.

“Harapan kita, sidang berjalan lancar. Masalah keputusan, itu kita serahkan sepenuhnya pada majelis hakim dipersidangan. Jika memang di persidangan terdakwa terbukti bersalah, berarti dia (Terdakwa Syahril, red) akan menerima hukuman yang setimpal. Dan kalaupun di persidangan tidak terbukti bersalah, kita juga menghormati keputusan hukum itu”, ungkap pria yang biasa dipanggil Aan dan aktif diberbagai organisasi ini.

Baca Juga  TANPA RAGU, NOPRAN MARJANI KANDIDAT TERAKHIR SERAHKAN BERKAS KE PKB LAHAT

Disoal tentang adanya isyu pemecatan terhadap anggota Gakkumdu, Aan berkomentar tegas, bahwa pihaknya tidak pernah melontarkan kata-kata telah memecat anggota tim penanganan perkara pelanggaran pemilu itu.

“Saya tegaskan, tidak ada anggota Gakkumdu yang dipecat. Kalaupun ada berita tentang itu, berarti berita yang menyesatkan alias Hoax”, tegas dia.

Untuk diketahui, bahwa semalam sebelum pelaksanaan Pilkada Lahat, tepatnya pada Selasa 26 Juni 2018 malam, Syahril telah dilaporkan tim pemenangan Paslon BZ-Parhan ke Panwaslu yang kemudian ditangani Gakkumdu Lahat, atas dugaan praktek Money Politik di Kecamatan Pseksu dengan Barang Bukti (BB) berupa sejumlah amplop berisikan uang tunai yang akan ia bagikan pada warga setempat, agar memilih salah satu Paslon.

Kemudian, desas-desus berkembangan mencuat. Belakangan diisyukan bahwa Gakkumdu telah memecat anggotanya, yang mana seperti diberitakan beberapa media. Hingga kini, ditegaskan pihak Gakkumdu tidak memecat seorangpun anggotanya.

Editor : Zadi

Check Also

Safari Jumat, Yulius Maulana Beri Bantuan ke Masjid Darussalam di RT 7A RW 03 Bandar Agung

Author : Ujang LAHAT, LhL – Di sela-sela waktu luang setelah sibuk memenuhi undangan persedakahan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO