Author : Ujang
LAHAT, LhL – Apa boleh buat, karena diduga telah menjadi Pengedar dan kedapatan miliki Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0, 19 gram, FA (32) warga Jalan Mayor Ruslan II Gang H. Husin RT. 001 RW 002 Kelurahan Pasar Baru dan FP (28) warga Jalan Serelo Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, sesuai Laporan Polisi Nomor : – LP / A-135 / IX / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 04 September 2021, keduanya telah ditangkap petugas Sat-Narkoba Polres Lahat pada Sabtu tanggal 4 September 2021 lalu sekira Jam 15.30 WIB saat sedang berada di Jalan Letnan Marzuki Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP. Zulfikar melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Barang Bukti (BB), selain satu paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,19 gram, ada juga satu unit smartphone merk samsung warna putih, sebuah smartphone merk VIVO Y12 warna biru, uang tunai sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), sebatang kaca pirek yang di dalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis shabu, satu plastik klip yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu”, urai Lispono, Kamis (9/9/2021).
Kedua terduga Pengedar sabu ini, lanjut Lispono, disangkakan primer pasal 114 Ayat 1 dan subsider pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009.
“Saat ini, FA dan FP berikut barang bukti yang didapat telah dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut”, tutupnya.
Editor : RON
Lahat Hotline





