Author : KG/RRC
PALEMBANG, LhL – Diduga seteplah merasa sukses beraksi melakukan Pncurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sepeda motor, MK (20) warga wilayah Pulogadung, Kecamatan Sukarami Palembang dan RIP (20) warga Jalan Sosial Kecamatan Sukarami Palembang di tangkap Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang pada Selasa (27/4/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Saat penangkapan yang dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor Poltabes Palembang, Ipda Jhony Palapa, keduanya sedang berada di rumah masing masing dengan BB berupa kunci T dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat sedang beraksi mencuri sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 nopol BG 4979 DA warna biru milik seorang mahasiswa AG (22).
Informasi menyebutkan, bahwa saat itu motor korban sedang diparkir di depan rumah kontrakan di Jalan Dwikora II YKP II Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang pada Selasa tanggal 27 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB kemarin.
Saat kejadian korban sedang tertidur di rumah kontrakan di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara motor diparkir didepan rumah dengan kondisi terkunci stang. Kemudian, teman korban yang juga serumah mendengar ada suara mencurigakan di depan rumah, karena sepeda motor korban berbunyi. Setelah dicek langsung oleh saksi tersebut, ternyata sepeda motor korban sudah dibawa kabur pencuri.
Mengutif dari rekyatrepublika.com, akibat kejadian itu korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Selanjutnya korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu. Irsan Ismail, Rabu (28/4/2021) membenarkan kedua pelaku curanmor berhasil ditangkap.
“Keduanya ditangkap setelah menerima laporan korban yang kehilangan motornya, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Ranmor, berhasil mengetahui pelakunya dan langsung melakukan penangkapan,” jelas Tri.
Saat akan diamankan, sambung Tri, pelaku berusaha melawan dan hendak melarikan diri serta tidak menghiraukan tembakan peringatan supaya menyerah,
“Akibatnya anggota Unit Ranmor terpaksa langsung mengambil tindakan tegas terukur. Kedua memang merupakan residivis yang sudah pernah dipenjara bahkan salah satunya baru saja keluar penjara,” terang Tri.
Modus pelaku, dikatakannya, yaitu dengan merusak kunci kontak motor dengan alat Kunci T kemudian setelah berhasil langsung membawa kabur motor curian.
“Satu pelaku yang beraksi memetik atau mengambil motor, dan satunya menunggu diatas sepeda motor yang sudah posisi hidup atau stanby untuk mengawasi situasi sekalian bersiaga untuk kabur apabila aksinya di pergoki orang,” ungkap Tri sembari mengatakan pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Sementara terduga pelaku MK, ketika ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya melakukan pencurian motor Suzuki Satria Fu 150.
“Mencuri karena terpaksa kebutuhan ekonomi pak. Penghasilan dari pedagang tidak mencukupi, jadi mengambil jalan pintas ini. Menyesal pak,” ujarnya.
MK mengaku, kalau dirinya bertugas memetik atau mengambil motor dengan menggunakan kunci T dan merusak kontak motornya.
“Saya yang mengambil motor dan saya mendapatkan bagian uang sebesar Rp 500 ribu saja pak,” kata Residivis kasus Sajam penjara 1 tahun ini.
Demikian juga dengan terduga pelaku RIP, ia mengakui perbuatannya.
“Iya pak, saya ikut dan bertugas membawa motor, yang metik MK,” singkatnya.
Editor : RON
Lahat Hotline






