Author : DARMAWAN
LAHAT, LhL – Terkait kasus penggiringan pegawai dalam satu ruangan, di Disdukcapil Kabupten lahat, pada hari Selasa, tanggal 25 Juli 2017 sekira pukul 11.30 Wib dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang di lakukan oleh Satreskrim Polres Lahat, dengan dugaan kuat telah terjadi tindak pidana, berupa pungutan biaya dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan ( KTP / KK) dan terjerat sesuai dengan Pasal 95 B UU.RI. No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi.
Informasi terhimpun ada tiga identitas yang masih dilakukan pendalaman terkait kasus yang dimaksud :
1. Nama : IK
Umur : 52 tahun.
Pekerjaan : PNS (Kasi Identitas Penduduk).
Alamat : Desa Selawi Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
2. Nama : AM
Umur : 44 tahun.
Pekerjaan : PNS (Staf bidang pengurusan KTP / KK baru).
Alamat : Desa Sumber Karya, Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat.
3. Nama : AR
Umur : 43 tahun.
Pekerjaan PNS (Kasi Pindah Datang Penduduk).
Alamat : Jln. Marlboro Blok C Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Sekedar mengingat kembali kronologis kejadian, OTT ini dilakukan berkat laporan masyarakat melalui sms online pada tanggal 24 Juli 2017, dengan isi yang mengeluhkan pelayanan pembuatan KTP dengan alasan blangko kosong, selanjutnya personel Polres Lahat melakukan penyelidikan dan menemukan adanya Pungli dalam penerbitan Dokumen Kependudukan dan selanjutnya melaporkan Hal ini kepada Kasat Reskrim Polres Lahat.
Kronologis penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar SIK dengan didampingi oleh KBO Reskrim berikut beberapa personel Sat Reskrim Polres Lahat, yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap beberapa meja pegawai dinas Dukcapil Kabupaten Lahat, setelah adanya pemohon KTP yang masuk untuk menghadap pada terduga yang kemudian ditemukan, adanya uang yang diduga hasil dari kepengurusan dokumen penduduk berikut beberapa berkas kepengurusan dokumen penduduk.
Adapun BB (Barang Bukti) yang diamankan bersama para terduga pelaku pungli :
– Uang tunai sebesar Rp.1.827.000 (satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
– 319 lembar blanko KTP kosong.
– 1 Bundel Blanko KK kosong.
– 3 amplop kosong bekas.
– 3 unit Handphone.
– beberapa berkas kepengurusan KK dan KTP.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK saat dibincangi melalui via Whatsaaps mengatakan, kasus tersebut masih terus diselidiki dan terus di dalami guna proses hukum lebih lanjut.
“Bila terbukti maka akan diancam dengan hukuman enam tahun penjara, ketiganya masih calon tersangka, hingga saat ini masih kita mintai keterangan,” tegasnya.
Editor : YADI
Lahat Hotline





