Author : Aceng
PAGARALAM, LhL – Malang dialami gadis asal Tebat Giri Indah Sebut saja Bunga (17) yang merupakan pelajar di salah satu Sekolah menengah atas di Kota Pagaralam, yang juga telah melaporkan AT (22) seorang Mahasiswa yang merupakan warga Gang Istiqomah Kelurahan Tumbak Ulas. Pasalnya, ia telah menjadi korban pencabulan oleh AT sekitar jam tiga sore pada Kamis (7/5/2020) di Desa Pagarjaya Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan.
Saksi kejadian, CRL menjelaskan, pada sore itu pelaku dan Bunga dalam perjalanan pulang dari Gunung Dempo, saat di Desa Pagarjaya pelaku langsung meraba paha dan pantat Bunga. Setelah itu pelaku mengehentikan laju sepeda motornya, dan kemudian pelaku langsung meremas payudara korban. Akan tetapi korban memberontak, lalu melarikan diri dari pelaku.
Dan atas kejadian ini, Bunga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagaralam, karena dirinya tidak terima perbuatan alfi tersebut.
Kapolres Pagaralam, AKBP. Dolly Gumara, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam, AKP. Acep Yuli Sahara, SH membenarkan kejadian tersebut dan korban telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh AT.
“Perkara perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Acep, Minggu (10/05/2020).
Editor : Ron
Lahat Hotline





