Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / WARTA POLISI / POLRES PAGARALAM / POLRES PAGARALAM UNGKAP KASUS BANDAR DAN PEMILIK LAHAN GANJA

POLRES PAGARALAM UNGKAP KASUS BANDAR DAN PEMILIK LAHAN GANJA

Author : Repi Black

PAGARALAM, LhL – Press Conference ungkap kasus pemilik Lahan dan Bandar Ganja di Pagar Alam dipimipin langsung oleh Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba Polres Pagar Alam IPTU Regan Kusuma Wardani SH di Halaman Mapolres, Kota Pagar Alam, Senin (20/01/2020).

Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara SIK, MH mengatakan, Sebelumnya pada hari Kamis Tanggal 16 Januari 2020 sekira pukul 19 : 00 WIB Satres Narkoba Polres Pagar Alam menangkap seorang laki laki di Mekar Alam, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara dan ditemukan Narkotika Jenis Ganja yang masih basah.

“Berdasarkan keterangan tersangka (TSK) ia mendapat BB dari Dedi selaku pemilik Ladang Ganja,” Kata Dolly.

Sambung Dolly, Setelah itu dilakukan pengembangan untuk menangkap pemilik ladang tersebut, yang diketahui berada di Talang Padi Ampe, Kelurahan Candi Jaya, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam.

Baca Juga  Kapolres Lahat dan Jajaranya Ikuti Apel Gelar Sarpras Kesiapan Penanggulangan Karhutlah tahun 2023

“Kemudian Angota melakukan penangkapan terhadap pemilik Ladang tersebut di Pondoknya dan langsung menyisir daerah sekitar pondok tempat tinggal TSK, kemudian angota menemukan ladang yang ditanami Narkotika Jenis Ganja,” Katanya.

Ditambah Dolly, Berdasarkan pengakuan TSK ia sendiri yang menanam Ganja tersebut, dan menanam bibit dari biji Ganja yang didapat serta disuruh oleh Astin (Tahanan Polres Lahat) untuk menanam di Kebun Astin di Talang Padi Ampe tersebut.

“Dedi mengaku bahwa ia sudah tiga kali menjual Narkotika jenis Ganja tersebut, salah satunya kepada saudara Robby dengan berat 1/2 Kg dengan Harga Rp 1000,000 (Satu Juta rupiah),” Jelas Dolly.

Baca Juga  Diringkus Kades dan Warga Purnamasari, Terduga Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Ini Babak Belur

Dolly menuturkan, BB yang diamankan sebanyak 920 tanaman Ganja, satu buah baskom warna Biru dan Pink yang berisikan Narkotika jenis Ganja.

“TSK yang kita amankan Dedi Bin Misnan warga Kelurahan Besemah Serasan, RT 02/ RW 06, Kecamatan Pagar Alam Selatan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup minimal 7 tahun penjara, serta Robby Dwi Anugrah bin Aswin Hendri , Warga Mekar Alam RT 18/RW 96 Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana maksimal 20 tahun minimal 5 tahun,” Pungkasnya. 

Editor : Ron

Check Also

Wujud Nyata Perhatian pada Pengojek, Polres Lahat Gelar Kedai ABDOL

Author : Lili SMSI Lahat LAHAT, LhL – Hari ini, Rabu 22 April 2026, Kapolres …

SMM Panel

APK

Jasa SEO