Author : Ujang
LAHAT, LhL – Kendati hujan terus mengguyur Kota Lahat, namun tak menyurutkan tekad sekitar 50 orang massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) Republik Indonesia, sekitar pukul 10.30 hari ini, Senin (20/1/2020) yang mendatangi Kantor Pemkab Lahat. Kedatangan massa yang dihimpun LSM yang berpusat di Kabupaten Lahat ini, guna menyampaikan beberapa aspirasi terkait kebijakan umum Pemerintah Kabupaten Lahat.
Menurut Saryono, S. Sos selaku koordinator aksi, ada 10 item kebijakan Pemkab Lahat yang dinilainya tidak sesuai dengan aturan dan kebutuhan publik pada umumnya.
“Di antaranya, dikeluarkannya izin kegiatan pengrusakan atau blasting lahan di kawasan penambangan batubara di beberapa kecamatan wilayah Merapi, tentang SK pemutasian 5 ASN Guru Sertifikasi yang tidak jelas, serta masih banyak lagi tuntutan yang kami sampaikan dalam kesempatan ini”, teriaknya.
Selain itu, pihaknya meminta agar perusahaan batubara segera melaksanakan reklamasi pasca tambang yang ditinggalkan, lubang-lubang galian yang merusak lingkungan dan alam di Kabupaten Lahat. Terus tidak mengubah bentuk lahan dan bentang alam aliran sungai serta sumber sumber air demi kelangsungan hidup manusia, hewan dan tumbuhan.
Lalu, meminta penghentian proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran, kerusakan hutan yang mengakibatkan banjir bencana alam dan longsor, melindungi ekosistem hewan hewan dan tanah adat di Kabupaten Lahat, yang hasilnya akan mempengaruhi kelestarian kawasan konservasi sumber daya alam atau perlindungan jaga budaya.
“Kami juga menuntut pencabutan izin operasi penerapan teknologi bahan peledak baik kecil maupun besar. Kami juga mempertanyakan uang jaminan reklamasi (Jambrek) yang mana Rkab, yang dibayar dimuka sebagai jaminan reklamasi sebelum dikeluarkan izin IUP”, beber dia.
Tak sampai di situ, pihak pendemo juga mempertanyakan dana CSR perusahaan termasuk KAI yang tidak teransparan. Perusahaan wajib mentaati aturan undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“GRPK-RI Kabupaten Lahat menolak keras adanya peledakan blasting di area pertambangan batu bara wilayah Kabupaten Lahat, yang mana mengganggu dan merusak ekosistem terkhusus yang berdampak dengan lingkungan terutama dengan aikon lahat bukit Serelo yang beradius kurang lebih 1 kilometer”, ungkapnya.
Senada, Elan Setiawan yang juga orator aksi dalam orasinya mengutuk keras kebijakan-kebijakan yang dianggapnya tidak pro-rakyat tersebut.
“Stop blasting, sayangi Bukit Serelo sebagai icont Kabupaten Lahat. Jika itu terus dilakukan, akan di kemanakah habitat yang hidup di sekitar kawasan Bukit Serelo itu.?. Kemudian, rusaknya tanggul penahan banjir di sejumlah titik di Sungai Lematang, terjadinya banjir di berbagai kecamatan. Itu semua belum teratasi, sekarang Pemkab malah mengeluarkan izin blasting. Tolong dengarkan suara kami selaku rakyat Kabupaten Lahat yang tercinta ini”, seru Elan yang diaminkan oleh puluhan massanya, yang dikawal ketat Anggota TNI, Polri dan Pol PP.
Berjalan orasi sekitar 30 menit, Bupati Lahat, Cik Ujang, SH selaku pihak Pemkab Lahat menerima kehadiran para aktivis ini. Hingga disepakati untuk menempuh jalur urun rembuk opproom Kantor Pemkab Lahat, yang menghadirkan steack holder OPD terkait.
“Kami ucapkan selamat datang kepada saudara-saudaraku yang telah menyampaikan aspiraainya hati ini, kami selaku Pemerintah Kabupaten Lahat dengan senang hati menerima kehadiran saudara-saudara sekalian. Mari kita bicara hal ini dengan kepala dingin melalui rembukan di Opproom”, ajak Cik Ujang, sembari meminta agar perwakilan massa untuk melakukan urun rembuk.
Hingga berita ini ditayangkan, sekira pukul 12.00 proses urun rembuk masih terus berjalan, guna mencari solusi atas tuntutan massa tersebut.
Editor : RON
Lahat Hotline





