Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / TIGA BACALEG PAGARALAM PERNAH DIHUKUM

TIGA BACALEG PAGARALAM PERNAH DIHUKUM

Author : Repi

PAGARALAM, LhL –  Sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018, bahwa mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual dan narkoba tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg). Dan untuk di Pagaralam ada 3 napi yakni dari partai PAN, Demokrat dan Pelindo.

Ketua Partai Perindo, Zulfikri ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (30/07) mengatakan akan menunggu keputusan MA terlebih dahulu, namun pihaknya akan mempersiapkan calon pengganti.

Baca Juga  KOMISI III DPRD PAGARALAM MEREKOMENDASIKAN DINAS PU PR MEMBUAT DRAINASE

“Ya kita tunggu keputusan MA bila harus menganti kita siap.”terangnya.

Sementara Ketua Partai PAN,Halifan juga senada dengan ketua Partai Perindo,akan menunggu keputusan MA, akan tetapi mereka siap dengan calon pengganti. 

Dilanjutkan Halifan, keputusan untuk mendiskualifikasi ditangan KPU dan Panwas, bilamana dicoret akan melakukan pergantian caleg.

Sedangkan ketua Partai Demokrat, Geo Ferlando menerangkan tidak akan berlama lama,tidak usah menunggu keputusan MA karena akan menciderai nama Demokrat.

Baca Juga  Ngantor Perdana, Luber Disambut Hangat Para ASN Kota Pagaralam

“Kami akan mengganti calon eks napi tersebut  bilamana sudah ada keputusan dari MA. Dan hal ini sudah kordinasi dengan DPW,urai Ego.karena akan merugikan Demokrat. Kita lihat keputusan MA namun untuk calon pengganti sudah siap.”terangnya.

Seperti diketahui, sesuai dengan temuan Bawaslu RI, ada tiga Bacaleg kota Pagaralam terindikasi mantan narapidana.

Editor : Zadi

Check Also

Beredar Rincian Biaya Seragam MAN Pagaralam 2026 Tembus Rp 2,7 Juta, Awak Media Desak Klarifikasi Kepala Madrasah

Author : Toni Ramadhani PAGARALAM, LhL – Jagat media sosial dan ruang publik di Kota …

SMM Panel

APK

Jasa SEO