Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Susno Duaji mantan Kabareskrim Polri menyatakan, meski pihak keluarga tidak mau dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematian seseorang, namun penyidik bisa mengambil sikap.
“Perlu tidaknya otopsi, penyidik yang tentukan”, terangnya ketika dikonfirmasi via ponselnya. Selasa (19/12/17) tentang kematian tragis kakak beradik di sumur maut Plang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah beberapa waktu lalu.
Sebelumnya pihak Polres Pagaralam menegaskan, kasus sumur maut itu salah satu kendala penyelidikannya lantaran pihak keluarga menolak dilakukan otopsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kandang ayam milik Kepala Dinas Perhubungan (Disbub) Kota Pagaralam, Faber Napitupulu yang ditenggarai belum berizin alias abu abu, pada Sabtu (07/10/17) silam telah menelan dua korban nyawa kakak beradik sekaligus.
Menurut keterangan Sunarto (45), kakak kandung korban saat memberikan keterangan kepada kepolisian, kandang ayam tersebut milik Kadishub, Faber Napitupulu. Kedua korban tewas berdasarkan laporan dari penjaga kandang ayam dan warga Kelurahan Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah sekitar pukul 11.00 Wib.
Kematian kedua korban yang terbilang tak wajar, akibat menghisap karbondioksida. Menurut kakak korban, sumur itu sudah selesai dikerjakan oleh Muhlis (35) dan Pirli (25), namun pihak pengelolah kandang ayam masih meminta didalami.
“Netika keduanya sedang bekerja.di kebun, ada pihak pengelolah kandang ayam nelpon untuk kembali menggali sumur’, jelas Sunarto, kala itu.
Karena Muhlis sedang ada kerjaan menyemprot kebun, akhirnya ia menyuruh Pirli untuk berangkat duluan dan menguras air didalam sumur. Namun Muhlis mendapat berita kalau Pirli sakit didalam sumur.
Lalu bersama warga, Muhlispun ke lokasi dan ia mendapati Pirli pingsan dalam sumur, Muhlis turun untuk menyelamatkan sang adik. Setelah ditunggu cukup lama, Muhlis pun hilang dan tidak muncul dan naik ke permukaan sumur, sehingga warga pun menghubungi Polsek Dempo Tengah.
Saat anggota Kepolisian tiba di lokasi, Pirli dan Muhlis sudah tak kelihatan. Akhirnya pihak kepolisian menghubungi tim SAR dan BPBD Kota Pagaralam untuk mengevakuasi korban dari dalam sumur, yang mengandung gas beracun berasal dari genset yang digunakan untuk bekerja.
Pakar hukum Unsri dan Unila pun bersuara, meski sudah ada perdamaian tidak berarti menghapus pidana.
“Silahkan berdamai, asalkan terukur dengan artian mempertimbangkan biaya hidup anak korban yang ditinggalkan berikut biaya pendidikannya. Jangan asal damai saja”, tegas doktor Febrian dari Unsri dan Heni Susanto dari Unila.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





