Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Pembangunan suatu daerah tidak terlepas dari besaran pajak yang dikumpulkan. Semakin besar yang didapat, pembangunanpun semakin lancar.
Guna meningkatkan pendapatan sektor pajak ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pagaralam menggelar sosialisasi pajak dengan menggandeng kantor pajak, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta elemen terkait di dalamnya.
Acara sosialisasi yang dipusatkan di Balai Kota ini, secara resmi langsung dibuka Assisten 1, Rahmat Madroh. Menurut dia, melalui sosialisasi ini kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat.
“Karena mengingat dari pajak itulah kita bisa membangun daerah. Diharapkan kepada RT, RW dan Lurah agar bisa menjadi perpanjangan pemerintah, sehingga pajak yang terkumpul meningkat”, harapnya.
Sementara narasumber dari kantor pelayanan pajak menyatakan, kewajiban masyarakat membayar pajak sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada Pasal 85 sampai dengan Pasal 98-selaras dengan Perda kota Pagaralam nomor 16 tahun 2010 tentang pajak daerah.
Dalam konteks ini ada Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB_P2) juga Bea. Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Besarnya pajak sudah dihitung sedemikian rupa, atau rumusan tertentu dan intinya tidak akan memberatkan, apalagi merugikan masyarakat.
“Karenanya, bayarkan pajak tepat pada waktunya sehingga pembangunan tetap berkelanjutan dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat”, ajaknya pada para peserta, yang sesang mengikuti sosialisasi dengan seksama.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





