Author : Repi Black

Ket Photo : Kakek Korban Mas’ud, berpeci, memberikan keterangan pada awak media.
PALEMBANG, LhL – Terdakwa atas beberapa kasus pemerkosa Irsan alias Ivan, yang tercatat sebagai Warga Lorong Aman RT.23 Rw.05 Kertapati Kelurahan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Hal itu diputuskan pihak hakim, karena Irsan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 tentang menghilangkan nyawa seseorang. Majelis hakim yang diketuai oleh Subur, tanpa ragu mengetukkan palunya dan menjatuhkan hukuman mati terhadap tersangka pemerkosa dan pembunuh keju tersebut.
“Dengan ini menghukum terdakwa Irsan alias Ican dengan hukuman mati,” tegasnya, Rabu (06/12) di ruang sidang.
Hukuman itu, menurut Subur, bukan tanpa alasan, sesuai aku an terdakwa dalam persidangan, terdakwa telah memperkosa anak dibawah umur sebelum melakukan pembunuhan.
“Terdakwa sebelum membunuh, juga telah memperkosa korban yang masih berumur 8 tahun,” imbuhnya di persidangan
Usai persidangan, kakek korban Mas’ud kepada sejumlah awak media, mengaku puas atas hukuman majelis hakim.
“Ya kami puas, karena bayang ketakutan akan ada korban lainnya sudah hilang,” jelasnya,
Disampaikan pula oleh Mas’ud, atas pengakuan terdakwa saat di kepolisian sudah 20 orang yang menjadi korban nafsu bejatnya.
“Dio (terdakwa) ngaku sudah 20 an korban digasaknyo,” ucapnya menirukan pengakuan terdakwa saat diperiksa penyidik polisi.
Sementara itu, Sri, yang juga merupakan salah seorang kerabat korban menyatakan, bila terdakwa sudah menjalani hukuman mati, Sri meminta dan berharap, agar jazadnya jangan dibawa ke kampung mereka, lantaran warga sudah merasa sangat kesal dan marah.
“Jangan bawa jasadnya ke kampung kami, nyingok mayatnyo be kami dak galak lagi,” pungkasnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline






