Author : Ivi Hamzah
MULAK ULU, LhL – Sehubungan dengan telah dikucurkannya Dana Desa (DD) tahap 2 oleh pemerintah, maka penggunaan dana tersebut disetiap desa wajib untuk dikontrol dan dimonitor oleh unsur tripika dalam pelaksanaannya. Untuk itu unsur tripika Kecamatan Mulak Ulu melakukan monitoring dana, yaitu di Desa Babatan dan Karang Lebak, Rabu (6/12/2017).
Camat Mulak Ulu melalui Jhon Adri Agustian, SH, Sekretaris Camat Mulak Ulu dalam arahannya pada Kepala Desa dan TPK mengatakan, gunakanlah Dana Desa (DD) sebaik baiknya yang tepat guna pada masyarakat, tranparansi dan akuntabilitas.
“Kami himbau pada Kades gunakanlah Dana Desa sebaik baiknya, yang tepat guna pada masyarakat, tranparansi dan akuntabilitas,” arahannya pada Kades.
Dilanjutkan peninjauan kelokasi pekerjaan di Desa Babatan, dalam tinjauan unsur Tripika ke pembuatan drainase jalan menemukan baliho Dana Desa dan Papan Proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan. Rusidi, menjelaskan pada unsur Tripika, panjang Drainase 570 M, L 40 Cm, T 50 Cm.
“Dana Desa tahap 2 kami alokasikan ke pembuatan Drainase jalan dari pertama masuk desa,” jelasnya pada tim monitoring.
Kemudian tim monitoring melanjutkan ke Desa Karang Lebak, yang dijabat Bambang Katup sebagai PJS. Tim monitoring dana desa disambut para pekerja yang sedang melakukan pembuatan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL).
Dian, selaku bendahara desa dilokasi, menjelaskan pada tim monitoring, bahwa Dana Desa (DD) tahap 2 dialokasikan pada pembuatan Tembok Penahan Tana (TPT) sepanjang 100 M, dan SPAL sepanjang 338 M, Lebar 40 Cm, Tinggi 50 Cm.
“Dana Desa tahap 2 dialokasikan pada TPT dan SPAL,” tegas Dian pada Tim.
Dalam tinjauan Tim Monitoring ke Desa Karang Lebak, tidak menemukan adanya Baliho Dana Desa dan Papan Proyek dilokasi ataupun tempat umum. Dian, ketika dikonfirmasi mengenai tidak adanya baliho dan papan proyek menjelaskan, bahwa hal tersebut sebaiknya ditanyakan pada Bambang Katup, selaku Pejabat Sementara (PJS) dari Kecamatan, karena hal tersebut bagian tanggung jawab Pjs.
“Kami disini selaku pekerja, yang pegang wewenangnya PJS kades itu,” jelasnya.
Kapolsek Mulai Ulu AKP Kasmini Darda SH, melalui anggotanya Bripka Dani Setiawan, yang tergabung dalam tim monitoring menegaskan, baliho dana desa dan papan proyek wajib dipasangkan sebagai informasi publik, agar masyarakat tahu berapa dana desa yang dikucurkan untuk anggaran 2017, dan total volume bangunan, karena itu ada dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Setiap desa wajib memasang baliho dan papan proyek, sebagai informasi publik, jadi temuan kita hari ini tidak mendapati adanya baliho dan papan proyek,” tegasnya.
Bambang Katup, selaku Pjs Kepala Desa Karang Lebak ketika dihubungi awak media lewat telpon selulernya, untuk meminta konfirmasi mengenai tidak adanya baliho dan papan proyek ini, tapi sayang beberapa kali dihubungi lewat selulernya tidak aktif, hingga berita ini diturunkan.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





