Author : Toni Ramadhani
PAGARALAM, LhL – Jagat media sosial dan ruang publik di Kota Pagaralam dikejutkan dengan beredarnya sebuah foto lembaran rincian biaya paket seragam dan atribut sekolah bagi calon siswa baru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pagaralam untuk tahun ajaran 2026. Berdasarkan data manifestasi lembaran tersebut, total biaya pengadaan yang dibebankan kepada wali murid menyentuh angka akumulatif sebesar Rp 2.750.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Tingginya nominal pengadaan seragam ini langsung memicu reaksi, keluhan, serta pertanyaan besar dari kalangan wali murid dan pemerhati pendidikan setempat mengenai asas transparansi regulasi pengadaan barang di lingkungan madrasah.
Dalam dokumen yang diperoleh oleh awak media, biaya sebesar Rp 2,75 juta tersebut dijabarkan ke dalam beberapa kluster paket wajib, antara lain.
– Paket I (Senin & Selasa): Baju Putih Abu (1 stel), Jilbab, Dasi Putra, Atribut — Rp 440.000
– Paket II (Rabu): Baju PSH (1 stel), Jilbab + Baret, Dasi Putra, Atribut — Rp 440.000
– Paket III (Kamis): Baju Pramuka, Jilbab, Baret/Topi Bulat, Atribut + Kacu Panjang + Cincin — Rp 440.000
– Paket IV (Jumat): Baju Muslim (1 stel), Jilbab, Peci, Atribut — Rp 440.000
– Paket V (Sepatu & Atribut Administrasi): Sepatu (Rp 200.000), Kartu Pelajar (Rp 50.000), Kartu Perpustakaan (Rp 50.000), Photo Digital Sampul Rapot (Rp 160.000), Pangkat Kelas (Rp 30.000).
– Paket VI s/d VIII: Jas Almamater & Atribut (Rp 175.000), Baju Olahraga (Rp 200.000), Kaos Seragam Matsama & Topi (Rp 125.000).
Guna menguji asas keterbukaan informasi publik dan menghindari adanya kesalahpahaman yang meluas, tim redaksi media ini secara resmi melayangkan permohonan jawaban serta klarifikasi tertulis kepada Kepala Madrasah Aliyah Negeri Pagaralam.
Beberapa poin krusial yang dituntut oleh awak media dan wali murid kepada Kepala Madrasah serta jajaran komite sekolah meliputi. Apakah pengadaan paket seragam bernilai jutaan rupiah ini bersifat wajib mengikat atau merupakan opsi sukarela yang bisa dicari sendiri oleh wali murid di luar sekolah?
Bagaimana mekanisme rapat pleno bersama wali murid sebelumnya? Apakah nominal tersebut sudah disepakati bersama secara mufakat tanpa adanya unsur paksaan atau intimidasi psikologis terhadap calon siswa?
Apa urgensi pengenaan biaya kartu pelajar, kartu perpustakaan, hingga foto digital yang nilainya dianggap cukup tinggi bagi ukuran sekolah negeri?
Perlu diketahui oleh publik dan seluruh aparatur sipil di lingkungan pendidikan, pemerintah pusat melalui lintas kementerian telah mengeluarkan aturan hukum yang sangat ketat untuk melarang pihak sekolah maupun komite melakukan praktik bisnis jual beli seragam.
Berikut adalah payung hukum resmi yang mengatur tata cara seragam sekolah di Indonesia.
1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 50 Tahun 2022 Pasal 12 dan Pasal 13 dalam peraturan ini secara eksplisit menegaskan. Sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebankan orang tua/wali murid untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan siswa baru. Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid secara mandiri. Pemerintah Daerah, Sekolah, maupun Komite Sekolah dilarang keras bertindak sebagai produsen, penjual, atau koordinator pengadaan seragam di sekolah.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pada Pasal 181 huruf a, secara tegas dinyatakan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual pakaian seragam, bahan pakaian seragam, maupun buku pelajaran di satuan pendidikan.
3. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Bagi madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), Pasal ini membatasi fungsi komite hanya untuk menggalang dana bantuan sukarela, bukan melakukan pungutan atau melakukan praktik jual beli atribut/seragam wajib yang dapat memberatkan golongan masyarakat kurang mampu.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi dari pihak Kepala Sekolah MAN Pagaralam guna memberikan ruang hak jawab berimbang atas keluhan yang tengah terjadi di masyarakat.
Lahat Hotline





