Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / PMPL : Penertiban Pondok Pinggir Lematang “Bagus”, Tapi Jangan Tebang Pilih

PMPL : Penertiban Pondok Pinggir Lematang “Bagus”, Tapi Jangan Tebang Pilih

Author : AH

LAHAT, LhL – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Masyarakat Peduli Lahat (PMPL) mendukung program visi misi Bupati dan Wakil Bupati Lahat yang menertiban serta membongkar bangunan liar yang berdiri di sepanjang tepi Sungai Lematang seputar Bendungan hingga Jembatan yang berjarak sekitat 30 meter dari sisi badan sungai. Karena bangunan tersebut dinilai melangar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang nomor 11 tahun 2012.

Di lokasi, Ketua PMPL, TM Sukli menyebut bahwa pihaknya mendukung penuh visi misi Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2024-2029 yang sehari dua hari ini membongkar banguan liar di tepi Sungai Lematang.

“Kami apresiasi ini. Tapi jangan tebang pilih dan hanya kelas bawah seperti warung kecil saja yang ditindak, bangunan liar kelas atas harus di bongkar juga. Contohnya Ruko permanen di atas siring di samping penggadaian, Ruko banguan di tempat parkiran di jalan kolonel berlian. Nah, itu kenapa belum dibongkar”, tegas Sukli, Kamis (32/7/25).

Baca Juga  Pilkades di Desa Lubuk Atung Kecamatan Pseksu Diduga Ada Unsur Money Politik

Selain itu, Wakil Ketua PMPL, Saryono Anwar, S. Sos, SH juga menilai positif adanya pembongkaran bangunan di sekitar bantaran Sungai Lematang ini.

“Namun, menurut kami, alangkah baiknya jika tindakan seperti ini diberlakukan sama. Seperti kita lihat, di sini bangunannya dibongkar, tapi yang di seberang sana tidak. Inikan tidak adil. Kalau mau tegas, jangan tanggung. Tidak usah pandang-bulu, mau malaikat saja kalu melanggar aturan harus ditindak”, terang Saryono sembari menunjuk ke arah bangunan bangunan yang ada di arah seberang sungai.

Baca Juga  ORTU KORBAN MINTA TERDUGA PEMERKOSA ANAKNYA DITANGKAP

Senada, Ishak Nasroni, SH selaku Bendaara PMPL berharap supaya para pihak yang melanggar aturan bangunan itu mesti legowo saat ditindak Pemerintah.

*Menurut kami, pembongkaran bangunan liar ini bagus. Dan ini seiring dengan program Bupati Menata Kota Membangun Desa. Tapi harus seimbang dengan azas berkeadilan. Kalau memang mengacu pada Perda, maka bangunan Plaza Lematang itu juga harus dibongkar. Karena radiusnya tidak sampai 30 meter dari tepi sungai”, tegas pria yang biasa disapa Ujang ini.

Divisi Investigasi PMPL Hendri S tak menampik atas apa yang telah disampaikan oleh rekan-rekannya.

“Intinya menurut kami kebijakan ini bagus, tapi harus adil dan merata”, tutup Hendri

Ediyor : RON

Check Also

Tahap II : Kejaksaan Negeri Lahat Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Mutilasi Ibu Kandung

Author : Jang LAHAT, LhL – Hari ini, Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira Pukul …

SMM Panel

APK

Jasa SEO