Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / Terima Bantuan Traffik Cone Sebnyak 50 Unit, Ini Kata Kadin Dishub Lahat

Terima Bantuan Traffik Cone Sebnyak 50 Unit, Ini Kata Kadin Dishub Lahat

Author : Ganda Coy

LAHAT, – Bertempat di halaman Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, telah dilakukan serah terima bantuan berupa Traffik Cone sebnyak 50 unit dari Dishub Provinsi Sumatera Selatan. Kamis (14/12).

Bantuan berupa traffic cone sebanyak 50 unit dari Dishub Provinsi Sumatera Selatan, langsung diterima oleh Kepala Dinas Dishub Lahat, Drs H, Deswan Irsyad MPdi didampingi Kabid Prasarana Farlin Octapian,SE dan Kasubbag Keuangan, Joni Apriadi SH.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kadis Dishub Drs H, Deswan Irsyad MPdi, mengucapkan syukur dan alhamdulilah alat traffic cone tersebut sangat bermanfaat sekali, yang nantinya dapat digunakan ketika ada kegiatan pemerintahan, sehingga akses jalan mesti ditutup, pun dengan acara-acara lainnya termasuk pengalihan arus lalu lintas (lalin).

Baca Juga  Pemkab Lahat Sosialisasikan Manfaat Sertifikasi Elektronik 2023

“Traffic cone tersebut lentur seperti karet, tidak selama ini yang keras dan mudah pecah, makanya apabila ditabrak kendaraan tidak mudah rusak,” ungkap dirinya.

Tidak hanya dipergunakan, sambungnya, ada kegiatan besar saja, dapat juga dimanfaatkan pada saat hajatan, razia kendaraan bermotor, pengalihan arus lalin dan lain sebagainya.

“Sehingga mempermudah proses pekerjaan dari petugas yang kita tugaskan di lapangan,” ucap H Deswan Irsyad.

Baca Juga  LIMA ANGGOTA KPU LAHAT BARU TERPILIH

Ia menerangkan, pihaknya terus berupaya seoptimal mungkin berbenah menambah sarana prasarana traffic. Termasuk rambu-rambu yang akan dipasang di beberapa titik rawan lakalantas.

“Perlahan tapi pasti, rambu yang telah kusam dan rusak akan kita ganti dengan baru. Supaya kendaraan sepeda motor dan mobil, dapat menaati dan mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkas dia.

Ditambahkan Joni Apriadi, beberapa alat pengaturan lalu lintas (Apill) terus ditambah atau digantikan dengan baru. Apabila kondisinya tidak memungkinkan lagi.

 

Editor : Ron

Check Also

Hadiri Sidang PMH LPG Subsidi di PN Lahat, SBM Linggau MOR II Ditolak Hakim Tanpa Kuasa Dirut PT. Pertamina

Author : Ujang LAHAT, LhL – Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Yayasan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO