banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / MoU Penanganan Perkara Perdata dan TUN Ditanda-tangani Pj Wako dan Kejari Pagaralam

MoU Penanganan Perkara Perdata dan TUN Ditanda-tangani Pj Wako dan Kejari Pagaralam

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Pj Walikota Pagar Alam H. Lusapta Yudha Kurnia bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Fajar Mufti, tandatangani Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam, pada Senin (13/11/2023) di Ruang Rapat Besemah III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pagar Alam.

Penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara ini bertujuan untuk menciptakan penguatan sinergitas, saling membantu, serta membuat satu sama lainnya dalam satu tujuan yang sama. Selain itu, kerjasama ini merupakan perpanjangan kerjasama yang sudah pernah dijalin oleh Pemkot Pagar Alam bersama Kejari Pagar Alam, dimana kerjasama ini ditandatangi dan berlaku selama 2 tahun, yakni sejak 13 November 2023 – November 2025.

Baca Juga  Kompak Pakai Gambo Muba, Pj Bupati Apriyadi Boyong Kepala OPD Halal Bihalal ke Forkopimda Sumsel

“Tujuan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, bukan hanya gakkum nya (penegakan hukumnya, red), tapi penanganan dalam penyelesaian masalah yang sudah lebih dulu, baik perdata maupun tata usaha. Kerjasama ini dalam rangka preventif, pencegahan dari pemerintahan dengan harapan setelah melakukan perjanjian kerjasama ini, pembangunan di Kota Pagat Alam lebih baik dan benar,” sampai Pj Walikota Yudha dalam sambutannya.

Baca Juga  Reses, Wakil Rakyat Serap Aspira Dapil VI

Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum berupa konsifisator, mediator atau fasilitator dalam terjadi sengketa atau perselisihan antar instansi, stakeholder atau pemerintah, pengembalian atau pemulihan aset yang dimiliki oleh pemerintah khususnya di Kota Pagar Alam.

Tak hanya itu, kerjasama ini juga mencakup penagihan sumber penerimaan di Kota Pagar Alam, rekomendasi hukum dalam penyusunan dan pembentukan dan pelaksanaan keputusan peraturan tata usaha negara dan atau pemerintah, rekomendasi hukum dalam pemehuhan penggunaan produk dalam negeri, serta melakukan langkah hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Check Also

Lahat Dikepung Banjir, Bursah Zarnubi : Penyebab Banjir Adalah Parit Banyak Tertutup

# Bupati Lahat Ungkap Penyebab Banjir, Imbau Warga Gunakan Jembatan Bongkar Pasang. Author : SMSI …

SMM Panel

APK

Jasa SEO