Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Kejari Pagaralam Sidik Dugaan Kasus Mafia Tanah : ATR/BPN Bungkam, Libatkan Orang Besar..?

Kejari Pagaralam Sidik Dugaan Kasus Mafia Tanah : ATR/BPN Bungkam, Libatkan Orang Besar..?

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Kasus dugaan mafia tanah terkait penerbitan sertifikat hak milik yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung terus diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam.

Bahkan, beberapa petugas pengukuran dari Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kota Pagar Alam dikabarkan kembali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri untuk memberikan keterangan tambahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam, Fajar Mufti, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Sosor Panggabean SH, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan data dan keterangan untuk menjelaskan proses penyidikan.

Baca Juga  Sidang Kasus Pembunuhan di LP Pakjo Hadirkan 8 Saksi

“Proses penyidikan masih berlangsung, dan beberapa orang yang kami duga mengetahui proses terbitnya sertifikat telah dipanggil untuk memberikan keterangan dan data yang kami butuhkan untuk mengungkap dugaan kasus mafia tanah ini,” ungkap Sosor Panggabean SH, Rabu (4/10/23).

Lebih lanjut Sosor mengatakan, sesuai dengan arahan dari Kejari, kasus dugaan mafia tanah ini akan diungkap kepada publik dalam waktu dekat. Kasus ini juga diduga melibatkan orang kuat dan berpengaruh di kota Besemah itu.

Sementara itu, pihak ATR-BPN Kota Pagar Alam belum memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Mereka beralasan bahwa sedang ada rapat internal, sehingga tidak memberikan komentar atau penjelasan ketika dikunjungi di kantornya di komplek perkantoran Gunung Gare Pagar Alam.

Baca Juga  LAMBANG EVAN : SUKSES ITU BUTUH KESABARAN

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam telah berjanji akan mengungkap kasus dugaan mafia tanah terkait penerbitan sertifikat hak milik yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung.

Fajar Mufti menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam menyelesaikan proses penyidikan kasus ini dan akan segera mengumumkannya kepada publik.

“Kami meminta dukungan agar proses penyidikan cepat selesai sehingga kami dapat segera mengumumkannya kepada publik,” ujar Fajar beberapa waktu lalu.

Editor : RON

Check Also

Kantor Hukum POEYANK Akan Tempuh Langkah Hukum Terkait Konferensi Pers RSUD Siti Fatimah Az-Zahra yang Diduga Buka Data Pasien ke Publik

Author : Toni Ramadhani PALEMBANG, LhL – Kantor Hukum Poeyank menyatakan akan melakukan langkah hukum …

SMM Panel

APK

Jasa SEO