Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / Umum / ENTONG “SI BANDAR NARKOBA” DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA

ENTONG “SI BANDAR NARKOBA” DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA

PAGARALAM, LhL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa gembong narkoba Pagaralam, Jonsonh alias Entong selama 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Willy dan Arief saat persidangan di Pengadilan Negeri Pagaralam, Selasa lalu. “Tuntutan ini akumulasi atas kasus NARKOTIKA dan juga Tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kajari Pagaralam Ranu Indra dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Pidum Alven melalui ponselnya kemarin,Minggu (20/11) menyatakan terdakwa Entong ditunjuk selama 12 tahun penjara. Selain pidana penjara juga denda.sebesar Rp. 2 miliyar subsider 6 bulan.

Baca Juga  PERANTAU MULAK AJAK BANGUN MASJID DI KAMPUNG HALAMAN

Menurut Alven, persidangan perkara terdakwa dipercepat karena pengadilan tinggi (PT) sudah.dua kali memperpanjang.masa penahanan Terdakwa.

“Karena masa penahanan sudah habis dan juga sudah duakali diperpanjang. Kalau selama ini hanya sekali sidang dalam satu minggu, kita tambah jadwal sidangnya. Mengingat sudah enam bulan.proses sidang Entong ini”, terang nya.

Masih kata Alven, dalam hal ini terdakwa dikenakan pasal berlapis, pasal 114 Undang Undang NARKOTIKA dan Pasal 5 tentang TPPU.

Baca Juga  DIDUGA KEGIATAN PT. GGP KANGKANGI PERGUB SUMSEL

“Sehingga akumulasi tuntutan 12 tahun.pidana penjara denda 2 miliyar subsider 6’bulan”, pungkasnya.

Photo/Naskah : (Repi Black)

Editor                : (UJANG, SP)

 

Check Also

Wabup Muba Hadiri Wisuda Tahfizh Ponpes Darul Qur’an Al Madani

  Editor:RON BABAT TOMAN –LHL- Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Kyai Abdur Rohman Husen menghadiri …

SMM Panel

APK

Jasa SEO