Editor : Ron
MUBA, LhL – Kapolda Sumsel melalui Kapolres Muba dan dilaksanakan oleh Mapolsek Babat Toman mengungkap kasus Tindak pidana Penganiayaan yang menimbulkan Luka Berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 2, waktu kejadian penganiyaan pada hari Kamis 24 November 2022 sekira pukul 12.30 Wib.
Berdasarkan Laporan Polisi No : LP / B – 34 / XI / 2022 / UNIT RESKRIM / POLSEK BBT / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, tgl 24 November 2022, Polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke Dusun IV Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra selatan
Menurut keterangan Kapolres Muba, AKBP Siswandi, SIK, SH MH melalui Kapolsek Babat Toman, Iptu. Vico Fariul Fajar, S. Tr.k, M .si didampingi Kanit Reskrim Iptu. Lekat Haryanto, SH, MH, korban bernama Yohan dan terduga pelaku adalah Alam.
Kronologis kejadian berawal pada hari kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 11.30 wib di Dusun IV Desa Toman Baru, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, bahwa penganiayaan akibat korban mendatangi terduga pelaku itu, karena korban berniat menagih hutang Sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) kepada terdugapelaku.
“Karena cara korban menagih hutangan dengan berkata – kata kasar kepada pelaku, sehingga membuat pelaku tersulut emosi dan membuat terduga pelaku marah. Kemudian pelaku mengambil parang dari dalam rumahnya dan langsung membacok korban sebanyak 4 (empat) kali di bagian tubuh korban, pertama pelaku membacok dibagian tangan kanan korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian pelaku kembali membacok korban di bagian tangan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali setelah itu korban membacok kembali dibagian kening korban sebanyak 1 (satu) dan pelaku kembali membacok korban dibagian kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di kening, lengan tangan sebelah kiri, bahu sebelah kanan, jari tangan sebelah kanan dan lutut sebelah kanan, karena luka korban cukup parah oleh pihak puskesmas merujuk korban ke RSUD SEKAYU. Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Toman”, kata dia.
Berdasarkan dari laporan keluarga, korban lagsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, dan penangkapan di lakukan pada hari minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 23.30 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin Kapolsek Babat Toman dan Kanit Reskrim mendapat kabar terduga pelaku berada di Desa karang Waru dan menemui Kepala Desa. Kemudian terduga pelaku bersedia menyerahkan diri ke Polsek Babat Toman, mengetahui Informasi tersebut Kapolsek Babat Toman memerintahkan Anggota Unit Reskrim Polsek Babat Toman agar segera mengamankan pelaku ke Mapolsek Babat Toman dan Pada saat diamankan Pelaku dalam keadaan sehat dan bersedia mengikuti Proses Penyidikan Selanjutnya.
“Terduga pelaku Alam mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan dan menimbulkan luka berat terhadap Yohan dengan menggunakan sebilah parang dan Cara membacok korban sebanyak 4 (Empat) kali di bagian tubuh korban dan Tersangka bersedia mempertanggung Jawabkan Perbuatannya jelas Vico. (Riki)
Lahat Hotline





