Home / REGIONAL / MUSI BANYUASIN / Nyolong Motor di Masjid, Herwani Diringkus Polres Muba

Nyolong Motor di Masjid, Herwani Diringkus Polres Muba

Editor : RON

MUBA, LhL – Herwani (45) warga Pali ini bukannya beribadah sholat di Masjid saat waktunya sholat, tetapi malah mengambil sepeda motor korban saat melaksanakan sholat magrib berjemaah di masjid.

Akibat perbuatannya tersebut telah mengantarkannya kekantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada hari Senin (23/10/2023) sekira pukul 18.30 wib di halaman Masjid Jami’atul Muslimin di Bayung Lencir Musi Banyuasin.

Sepeda motor yang diambil adalah sepeda motor Honda beat warna silver nomor polisi BH 5412 ZX milik korban Jamalis, yang sedang melaksanakan sholat magrib berjemaah di masjid.

Baca Juga  FWIP Soroti 14 Proyek di 3 OPD Pemkot Pagar Alam Ditender Ulang

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Bayung Lencir Akp. Bondan Try Hoetomo STK, SIK.MH. saat dikonfirmasi hari Kamis (26/10/2023) membenarkan adanya kejadian pencurian sepeda motor di Masjid Jamiatul Muslimin Bayung Lencir.

“Alhamdulillah tersangka Herwani sudah kami tangkap pada malam hari setelah kejadian, tepatnya sekira pukul 22.00 wib, atau 3,5 jam kemudian, hari itu juga Senin (23/10/2023) di rumah kontrakannya di Bayung Lencir, setelah hasil penyelidikan mengarah kepada yang bersangkutan. Sedangkan barang bukti berupa sepeda motor telah disembunyikannya di desa Kali Berau Kecamatan Bayung Lencir dan sudah berhasil kami amankan”, kata dia.

Baca Juga  Proyeksi Satu Desa Satu Produk Hilirisasi Berbasis Lateks

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH, MH. ketika dikonfirmasi juga menjelaskan bahwa terduga pelaku melakukan aksinya dengan mengambil sepeda motor korban saat sedang sholat magrib di masjid dengan cara merusak kunci stang dan membukanya dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor miliknya”,  tambah Eko .

“Sekarang tersangka Herwani sudah kami lakukan penahanan di Polsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal.363 ayat(1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara”, tutupnya. (Riki).

Check Also

Aplikasi Sistem Informasi Geoportal Kebijakan Satu Kabupaten Lahat, Peta Dilaunching

Author : BRP LAHAT, LhL – Mewakili Pj Bupati Lahat, Sekda Lahat Chandra, SH, MM …

SMM Panel

APK

Jasa SEO