Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Tanam Ganja, Yansyahri Dipenjara

Tanam Ganja, Yansyahri Dipenjara

Author : Ujang/Humres

LAHAT, LhL – Yansyahri (24) warga Desa Pagarjati Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan terpaksa harus mendekan di sel tahanan Sat-Narkoba Polres Lahat. Pasalnya, pria tuna karya ini ditangkap dan diamankan Petugas lantaran didapati ada beberapa batang tanaman diduga Ganja di samping rumahnya.

Informasi dihimpun, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pagarjati sering terjadi transaksi tanaman narkotika jenis Ganja, kemudian personil Satres-Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira jam 13.30 WIB terduga pelaku Yansyahri diamankan.

Baca Juga  KAPOLRES LAHAT SIDAK DI 3 MAPOLSEK

Selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) buah polybag yang berisikan tanah dibelakang rumahnya dan 1 (satu) buah polybag yang berisikan tanah ditemukan petugas polisi di samping rumah terduga pelaku. Dari empat polybag tersebut, terdapat 16 (enam belas) batang tanaman narkotika jenis ganja dan diakui bahwa Yansyahri yang menanam 16 (enam belas) batang tanaman narkotika jenis ganja tersebut.

Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK didampingi Kasatres-Narkoba melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono membenarkan adanya pengangkapan terhadap Yansyahri yang berstatus sebagai penanam tersebut.

Baca Juga  Wabup Musnahkan 1.157 Botol Minuman Beralkohol Secara Simbolis

“Ditangkapnya Yansyahri ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A- 154/XI/2022/SPKT.RES NARKOBA/RES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 27 November 2022. Selanjutnya terduga pelaku dan BB berupa 16 (enam belas) batang tanaman Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor/ brutto 7,0 gram (Tujuh koma nol gram) serta 4 (empat) buah Polybag berisi tanah warna hitam langsung dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, terang Lispono, Senin (28/11/2022).

Editor : RON

Check Also

Satgas TMMD Reguler ke-130 Kodim 0736/Batang Terus Kembangkan Program Manunggal Air Bersih di Desa Sembung

BATANG – Pembangunan sumur bor melalui program Manunggal Air Bersih dalam kegiatan TMMD Reguler ke-130 …

SMM Panel

APK

Jasa SEO