Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Satres Narkoba Polres Pagaralam, Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja
Foto Toni : Tersangka Saat Diamankan di Porles Kota Pagaralam

Satres Narkoba Polres Pagaralam, Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini pengedar daun ganja berskala besar sukses diciduk berkat peran aktif masyarakat.

Tersangka itu adalah Hengki Pernando (26), warga Jalan Laskar Wanita Mantemas, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Kapolres AKBP Arif Harsono, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH kepada awak media mengatakan, jika tersangka Hengki diciduk di kediamannya pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan itu sendiri dipimpin oleh Kanit 2 satres Narkoba polres Pagaralam, Aiptu Herianto. SH. Dalam penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti 31 paket besar yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.800 gram.

Baca Juga  LAGI.. TIM "GAGAK" POLRES LAHAT BEKUK 2 TERSANGKA PENGEROYOKAN

“Iptu Sutioso mengatakan penangkapan pelaku berawal pada Senin (19/9/2022) malam, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada seorang pemuda sering membeli narkotika jenis ganja yang kemudian akan diedarkannya kembali. Nah, informasi berharga itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,”jelasnya Minggu (25/09).

Masih katanya hasilnya didapati nama Hengki Pernando. Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung menuju ke kediaman pelaku di Jalan Laskar Wanita Mantemas, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam. Langkah cepat dan terukur petugas berbuah hasil. Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati barang bukti 31 paket besar daun ganja kering yang diselipkan pelaku di bawah tempat tidur kamarnya. Dari hasil interograsi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga  Dinilai Tak Realevan Lagi, Perda tentang RTRW Kota Pagaralam Perlu Perubahan

“Dimana diakui pelaku jika pada 12 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, barang haram itu dibelinya dari rekannya Joni Agus di Lintang Kabupaten Empat Lawang sebanyak dua kilogram seharga Rp7 juta. Mendapati hal tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya”, tambahnya.

Editor : Ron

Check Also

Proyek Kolam Ikan Terindikasi Rugikan APBD Lahat

Author : Jang LAHAT, LhL – Dinilai karena kurang matang persiapannya, proyek kolam ikan Tebat …

SMM Panel

APK

Jasa SEO