Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Tower Case : Duduki dan Hentikan Pekerja di Lokasi, Besok Warga Akan Datangi Kantor Dinas Perizinan Lahat
STOP : Warga hentikan pekerja dan akan datangi kantor Dinas Perizinan Lahat. Foto : By Ishak N

Tower Case : Duduki dan Hentikan Pekerja di Lokasi, Besok Warga Akan Datangi Kantor Dinas Perizinan Lahat

Author : TIM

LAHAT, LhL  – Terkait penolakan warga RT 07a RW 03 Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan tentang pendirian Tower milik milik PT Mitratel Tbk, kondisinya kini makin memanas.

Pasal hari ini pada Minggu (14/8/22) perwakilan warga setempat turun ke lokasi bangunan Tower yang ada di wilayah mereka, guna untuk menghentikan para pekerja bangunan Tower dengan menggunakan alat berat.

“Berhenti…!!!, berhenti bekerja..!!. Kami sudah pegang surat. Kalian itu buat tanda-tangan palsu”, teriak seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diketahui bernama Santi.

Baca Juga  HARI INI KIKIM AREA ALAMI PEMADAMAN LISTRIK, PLN MINTA MAAF...!

Terpantau di lokasi pendirian tower salah satu perwakilan warga setempat, Lili Harttati juga meminta kepada seluruh para pekerja tower ini tolong distop, agar sebelum permasalahan ini selasai jangan dulu dikerjakan.

“Memang jumlah kami tidak banyak, tapi kami merasa benar dan punya harga diri. Jadi kami minta berhenti melakukan aktivitas pekerjaan tower ini, kami warga akan terus memberhentikan para pekerja serta akan selalu menolak keras pendirian tower di wilayah kami ini,” tegasnya di depan para pekerja pembangunan tower.

Baca Juga  FORUM KADES KIKIM TENGAH DATANGI RUMDIN BUPATI LAHAT

Atas protes dan penolakan itu, para pekerja dengan sendirinya menghentikan aktivitas di lokasi. Bahkan, besok warga setempat akan mendatangi Kantor Dinas Perizinan Kabupaten Lahat, guna mempertanyakan tentang kenapa izin sudah dikeluarkan.

“Masalah dengan warga belum selesai dan tidak akan kami setujui pendirian Tower itu. Kami minta penjelasan Kepala DPMPTSP, ada apa ini”, pungkas Lili bernada tanya.

Editor : RON

Check Also

Tersangka Penganiayaan Masih Berkeliaran, Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Partner Desak Polda Sumsel Ambil Alih Kasus

Author : Jang LAHAT, LhL – Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Patners merupakan Kuasa …

SMM Panel

APK

Jasa SEO